Bisnis.com, JAKARTA - Para pemegang hak guna usaha lahan telantar di Nusa Tenggara Timur akan dipanggil pekan depan. Pemerintah akan sekali lagi menagih komitmen mereka mengembangkan tambak garam.
Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan M. Abduh Nurhidajat mengatakan pertemuan itu untuk meminta kepastian dari para pemegang HGU setelah pemerintah tak jadi membatalkan HGU yang mereka telantarkan.
Sebelumnya, para pemegang HGU diminta mencari partner dalam waktu tertentu untuk mengembangkan tambak garam di atas lahan itu. Jika tidak, Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan membatalkan HGU mereka. Langkah itu merupakan bagian dari ekstensifikasi tambak garam ke Indonesia timur mengingat keterbatasan lahan di Jawa sudah tidak memungkinkan untuk ekspansi.
Salah satu pemegang HGU yang sempat diultimatum oleh pemerintah adalah PT Panggung Guna Ganda Semesta, yang tidak kunjung memanfaatkan HGU atas lahan 3.700 hektare di Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur. Perusahaan belum memulai kegiatan pertambakan garam meskipun telah mengantongi HGU sejak 1992. Pemerintah pada pertengahan Agustus tahun ini memberi waktu 90 hari kepada PT Panggung untuk mencari mitra (Bisnis, 14/8/2017).
Abduh menuturkan pemerintah berharap dapat menginventarisasi kesiapan para pemegang HGU dari pertemuan yang dijadwalkan 29 Desember itu. Selain para pelaku usaha, pemerintah daerah pun akan diundang.
"Intinya Pak Menko [Menko Maritim] ingin keseriusan. Supporting pemerintah cukup bagus. [Kami] cuma ingin tahu sesiap apa progress para pengusaha memanfaatkan momen ini. Targetnya jangan sampai 2020 kita masih impor garam," ujarnya seusai rapat evaluasi pembangunan dan pengembangan usaha komoditas pergaraman di kantor Kemenko Maritim, Kamis (21/12/2017).