Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Disarankan Garap Specialty Tea untuk Masuk Pasar Eropa

Indonesia disarankan menggarap pasar specialty tea untuk mengatasi hambatan ekspor teh dari Uni Eropa yang membuat realisasi ekspor komoditas tersebut turun.
Ilustrasi teh hitam/Istimewa
Ilustrasi teh hitam/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Peluang ekspor teh khusus ke Eropa dinilai potensial di tengah ketatnya hambatan teknis yang diberlakukan Uni Eropa dalam aturan importasi komoditas tersebut.

Ketua Bidang Kerjasama Dalam dan Luar Negeri Dewan Teh Indonesia Iriantura Ekasari menilai Indonesia seharusnya menggarap produk specialty tea atau teh khusus agar dapat menembus pasar Eropa. Apalagi, tren konsumsi untuk kategori tersebut di Benua Biru sedang mengalami pertumbuhan.

Dia mengungkapkan selama ini teh asal RI sebagian besar hanya digunakan sebagai bahan campuran. Akibatnya, harga jual menjadi lebih rendah dan nama Indonesia tidak disertakan pada kemasan.

Saat ini, sambung Irian, harga rata-rata teh asal Indonesia di pasar internasional dijual dengan harga US$1,6 per kilogram (kg). Padahal, biaya produksi di dalam negeri telah mencapai US$2 per kg.

Dia memperkirakan keuntungan yang diperoleh dengan memproduksi teh kategori khusus keuntungan dapat melonjak hingga 12 kali lipat. Keuntungan tersebut bisa dimanfaatkan oleh Indonesia, khususnya para produsen teh, untuk memperbaiki kualitas alat produksi dan upah buruh.

“Jadi, mau tidak mau kalau ingin masuk di pasar Eropa kita memang harus memproduksi specialty tea agar barang tersebut masuk ke toko premium di sana,” ujar Irian saat dihubungi Bisnis, Senin (18/12/2017).

Saat ini, total produksi teh Indonesia berkisar 144.000 ton per tahun. Dari jumlah itu, sebanyak 80.000 ton digunakan untuk kebutuhan konsumsi domestik sedangkan sisanya dikirim ke pasar internasional.

Dari total kebutuhan dunia sebanyak 5 juta ton, persentase pasar teh khusus mencapai 7%. Oleh karena itu, dengan mengolah 60.000 ton teh menjadi teh khusus dan mengekspornya, penerimaan negara pun bakal meningkat. 

Seperti diketahui, dalam Peraturan Komisi Eropa Nomor 1146/2014 yang diterbitkan pada 23 Oktober 2014, Uni Eropa (UE) mensyaratkan ambang batas antrakuinon sebesar 0,02 mg/kg dalam teh kering yang beredar di wilayah tersebut. Hal ini mempengaruhi ekspor teh Indonesia ke UE. 

Menurut catatan Kemendag, ekspor teh ke benua tersebut terpangkas hingga 20% pada periode 2012-2016. Nilai ekspor tergerus dari US$38,6 juta pada 2012 menjadi US$15,9 juta pada tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper