Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Minta Eropa Naikkan Ambang Batas Antrakuinon Importasi Teh

Indonesia minta UE naikkan ambang batas antrakuinon ke besaran yang lebih realistis dan didasarkan pada pertimbangan analisis risiko, di tengah turunnya ekspor teh ke Eropa hingga 20% dalam periode 2012-2016.
Teh/Antara
Teh/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia meminta Uni Eropa menaikkan ambang batas antrakuinon yang dipersyaratkan dalam importasi teh ke Benua Biru.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menjelaskan Indonesia tetap mengupayakan agar ambang batas residu antrakuinon (antraquinone/AQ) yang dipersyaratkan oleh Uni Eropa sebesar 0,02 mg/kg diubah dengan besaran yang lebih realistis. Dia menilai yang tepat sebagai persyaratan adalah 0,2 mg/kg.

Oke menyebut besaran nilai yang ditawarkan oleh Indonesia diperoleh melalui riset dengan mempertimbangkan analisis risiko. Pasalnya, standar yang ditetapkan oleh Uni Eropa (UE) saat ini terlalu ketat dan hanya berdasarkan prinsip kehati-hatian.

“Ambang batas antrakuinon bisa diubah jika ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa antrakuinon sebagai kontaminan yang tidak terhindarkan,” ujarnya dalam siaran tertulis, Senin (18/12/2017).

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati sebelumnya menjelaskan sikap UE tersebut disampaikan dalam misi advokasi teh Indonesia ke Eropa yang berakhir pekan lalu. Pada kesempatan itu, delegasi RI berkonsultasi dengan Directorate General Food Safety and Public Health European Commission.

Pradnyawati mengungkapkan bahwa UE dengan tegas menyebut tidak akan mengubah ambang batas residu antrakuinon karena menyangkut upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat. “Akan tetapi, pihak UE tetap terbuka menerima hasil kajian ilmiah baru yang dapat merasionalisasi bahwa ambang batas residu AQ saat ini terlalu ketat,” jelasnya.

Dia mengatakan UE mengundang pemerintah untuk mengirimkan hasil kajian terkait karakteristik AQ dari sisi analisis risiko. Nantinya, temuan yang baru bakal dikolaborasikan dengan peneliti dan laboratorium milik otoritas UE.

Seperti diketahui, Dewan Teh Indonesia mencatat produksi teh Indonesia per tahun mencapai 140.000 ton. Dari jumlah tersebut, setengahnya diperdagangkan di pasar internasional.

Aturan ambang batas residu AQ dicantumkan dalam Peraturan Komisi Eropa Nomor 1146/2014 yang diterbitkan oleh UE pada 23 Oktober 2014 dan mulai berlaku pada 18 Mei 2015. Regulasi tersebut mempersyaratkan ambang batas residu AQ dalam daun teh kering sebesar 0,02 mg/kg.

Menurut catatan Kemendag, ekspor teh RI ke UE mengalami penurunan hingga 20% pada periode 2012-2016. Nilai ekspor tergerus dari US$38,6 juta pada 2012 menjadi US$15,9 juta tahun lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper