Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Perincian Alokasi Pengganti Cantrang di Tiap Provinsi

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan seluruh alokasi bantuan alat penangkap ikan pengganti cantrang untuk kapal di bawah 10 gros ton tahun ini telah diterima nelayan. Jawa Tengah menjadi penerima alokasi terbesar.
Nelayan tradisional membersihkan sampah dan lumpur yang menempel pada pukat tarik atau pukat darat di perairan pantai Kampung Jawa, Banda Aceh, Selasa (18/7)./ANTARA-Ampelsa
Nelayan tradisional membersihkan sampah dan lumpur yang menempel pada pukat tarik atau pukat darat di perairan pantai Kampung Jawa, Banda Aceh, Selasa (18/7)./ANTARA-Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan seluruh alokasi bantuan alat penangkap ikan pengganti cantrang untuk kapal di bawah 10 gros ton tahun ini telah diterima nelayan. Jawa Tengah menjadi penerima alokasi terbesar.

Berdasarkan data Ditjen Perikanan Tangkap KKP, dari alokasi tahun ini sebanyak 7.255 unit, Jateng menerima 2.341 unit. Di provinsi itulah, nelayan cantrang terkonsentrasi.

Provinsi yang menerima jatah terbanyak kedua adalah Kalimantan Selatan, yakni 1.178 unit, disusul Jawa Barat 1.169 unit, Jawa Timur 772 unit, Banten 503 unit, Kalimantan Timur 446 unit, Jambi 315 unit, Lampung 310 unit, dan Kalimantan Barat 221 unit.

Dari sisi jenis alat tangkap, permintaan paling tinggi nelayan ada pada gillnet permukaan, yakni sebanyak 2.394 unit, disusul gillnet pertengahan 2.031 paket, trammel net 1.303 paket.

Selanjutnya, gillnet dasar 1.180 paket, bubu rajungan 280 paket, rawai 28 paket, bubu ikan 26 paket, pancing tonda 12 paket, dan handline 1 unit.

Selain nelayan di bawah 10 GT, kriteria penerima hibah alat tangkap ini adalah nelayan memiliki kartu nelayan, tergabung dalam koperasi, memiliki alat penangkap ikan terlarang, surat pernyataan sanggup mengoperasikan alat penangkap ikan bantuan dan memusnahkan alat tangkap terlarang, serta mendapat rekomendasi dari dinas kelautan dan perikanan.

Sementara itu, selama 2015-2017, jumlah alat tangkap yang telah dibagikan KKP sebanyak 9.021 unit, dengan perincian 237 unit pada 2015, 1.529 unit pada 2016, dan 7.255 unit pada 2017.

Adapun alat tangkap terlarang dapat digunakan sebagai alternatif untuk rekayasa rumah ikan sebagai atraktor; mendukung perikanan budidaya, seperti untuk membuat keramba jaring apung, tambak ikan, tambak udang, serok atau jaring untuk memanen hasil budidaya ikan atau udang; serta biosecurity pada kegiatan tambak udang atau budidaya rumput laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper