Bisnis.com, JAKARTA - DPR meminta program pengalihan alat penangkap ikan dievaluasi mengingat masih banyak masalah di lapangan menjelang pelarangan cantrang kurang dari sebulan lagi.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (4/12/2017), anggota Komisi IV, Ichsan Firdaus, mengemukakan kesimpangsiuran data nelayan cantrang masih kerap ditemukan. Masalah itu berimplikasi pada ketidakmerataan penyediaan alat tangkap pengganti, padahal pelarangan cantrang akan efektif berlaku 27 hari lagi.
Dia memberi contoh kasus di Kalimantan Barat. Menurut data Dinas Kelautan dan Perikanan Kalbar, jumlah nelayan cantrang 1.625 orang. Angka itu berbeda dengan jumlah nelayan cantrang versi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pontianak sekitar 2.600 orang.
Dari 1.625 nelayan cantrang yang dicatat DKP Kalbar, baru 441 nelayan yang berganti alat tangkap. Dari sebagian kecil nelayan yang sudah menerima alat tangkap pengganti, ada yang tidak sesuai kebutuhan.
Ichsan juga mengungkapkan adanya kasus alat tangkap rusak sebelum dioperasikan di Lamongan, Jawa Timur.
"Saya mengingatkan Pak Dirjen [Dirjen Perikanan Tangkap] tolong ingatkan Bu Menteri [Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti] agar hati-hati terkait deadline 31 Desember. Jangan sampai kejadian nelayan berdemo akan terulang lagi 1 Januari 2018," ujar Ichsan.
Anggota Fraksi Partai Golkar itu bahkan menyarankan agar rencana pelarangan cantrang dibatalkan ketimbang ditunda jika masalah belum kunjung teratasi pada 31 Desember. Menurut dia, sebaiknya cantrang diperbolehkan, tetapi diatur atau diperbolehkan di wilayah-wilayah tertentu.
Seperti diketahui, rencana pelarangan cantrang telah ditunda tiga kali sejak Menteri Susi mengumumkan kebijakan itu ke publik pada Januari 2015, belum genap 3 bulan sejak dia menjabat.
Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga Mauladi mengatakan KKP harus serius memanfaatkan waktu 27 hari untuk menyelesaikan masalah di lapangan.
"Kami sudah banyak memberikan arahan kepada pemerintah. Kami tunggu sikap pemerintah," katanya.
Anggota Komisi IV yang lain, Ono Surono, mengungkapkan terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan di lapangan yang menyimpulkan pelaksanaan Peraturan Menteri KP No 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI tidak memadai, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta dukungan sumber daya dan kelembagaan terhadap kebijakan.
"Saya yakin saat BPK turun ke lapangan sama juga dengan saat Komisi IV turun ke lapangan," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.