Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Rumah Bakal Dikendalikan

Pemerintah masih merampungkan pembentukan Badan Pengelolaan dan Penyedia Tanah Nasional atau Batanas yang diharapkan tidak hanya memiliki fungsi sebagai pengumpul tanah terlantar tetapi juga pengontrol kenaikan harga rumah.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah masih merampungkan pembentukan Badan Pengelolaan dan Penyedia Tanah Nasional atau Batanas yang diharapkan tidak hanya memiliki fungsi sebagai pengumpul tanah telantar tetapi juga pengontrol kenaikan harga rumah.

Staf Ahli Me­nteri ATR/BPN Himawan Arief menilai kenaikan harga rumah di Indonesia terjadi dengan sangat tidak terkendali. Apalagi hal ini tidak diikuti dengan tingkat kenaikan daya beli masyarakat.

Alhasil, upaya penyediaan sejuta rumah yang memungkinkan pemberian skema subsidi melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahaan atau FLPP masih menyimpan berbagai problema.

"Masalah utama yakni terletak pada tidak adanya intervensi pemerintah pada kenaikan harga tanah. Akibatnya pengembang yang ingin membangun rumah subsidi terkendala dengan ketersediaan lahan yang harganya mengikuti skema pasar," katanya, Minggu (3/12).

Himawan mengemukakan pada 2007, saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Perumnas harga tanah masih Rp40 juta dan pada 2011 sudah naik menjadi Rp115 juta. Menurutnya kenaikan ini cenderung gila-gilaan terjadi, sebab tanah akan menjadi penentu utama naiknya harga rumah.

Pemerintah, lanjutnya, sebenarnya sudah pernah menerapkan kebijakan pembatasan harga untuk proyek rumah susun sederhana milik atau rusunami di Kemayoran pada 2008. Saat itu jika mengikuti harga pasar, pengembang harus menjual dengan harga Rp5 juta per m2 tetapi dengan adanya PP Rusunami menjadi Rp1 juta per m2 saja.

Menurut Himawan tanah merupakan salah satu komponen rumah yang paling memung­kinkan untuk diinter­vensi pemerintah, se­lain bunga bank atau bahan konstruksi.

Himawan mengharapkan dengan terbentuk Batanas masalah tanah menjadi lebih terkendali. Nantinya, prinsip dasar Batanas terdiri atas pengeolaan dan penyediaan tanah secara terpadu, melip­uti perencanaan, per­olehan, pengembangan, pemanfaatan, serta pengamanan dan peme­liharaan.

"Batanas bertujuan untuk menjamin tersedianya tanah bagi pembang­unan dan kepentingan umum, pemerataan ek­onomi, sebagai instr­umen pengendali harga tanah, menjaga kes­eimbangan penguasaan tanah, serta mengel­ola tanah cadangan umum negara," ujar Himawan.

Dirinya menjabarkan sumber objek tanah berasal dari tanah cadangan umum negara (TCUN), tanah telantar, tanah pelepasan kawas­an hutan, dan tanah timbul, tumbuh, maup­un bekas pertambanga­n.

Sumber tanah lainnya berasal dari proses pengadaan langsung, yang terkena kebija­kan perubahan tata ruang, tanah hibah, tukar-menuka­r, hasil konsolidasi tanah serta tanah dari perolahn lainnya yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper