Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUBUNGAN PEBISNIS & PEKERJA: Perusahaan yang Terapkan PKB Terus Meningkat

Kementerian Ketenagakerjaan menyambut positif adanya peningkatan jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan perjanjian kerja bersama (PKB) yang prosesnya melalui perundingan antara pihak buruh atau pekerja dan pebisnis di perusahaaan.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri./.Antara-Wahyu Putro A
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri./.Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Ketenagakerjaan menyambut positif adanya peningkatan jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan perjanjian kerja bersama (PKB) yang prosesnya melalui perundingan antara pihak buruh atau pekerja dan pebisnis di perusahaaan.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), selama kurun waktu tiga tahun terakhir sejak 2015, sebanyak 13.210 peerusahaan telah mendaftarkan PKB dan melonjak setahun berikutnya menjadi 13.371 perusahaan serta kembali bertambah pada tahun ini menjadi 13.624 perusahaan.

“Untuk mencapai peningkatan jumlah perusahaan yang memiliki PKB maka salah satu program Kemenaker adalah aktif menggelar Training of Trainers [ToT] Terampil Berunding yang bertujuan meningkatkan kuantitas dan kualitas isi dari PKB di perusahaan, “ kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, mengutip keterangan resminya, Senin (4/12/2017).

Menurutnya, pembuatan PKB dalam perusahaan sangat penting bagi perusahaan dan pekerja karena akan ada kepastian bagi kedua pihak. Tak hanya itu, Hanif mengemukakan serikat pekerja dan manajemen wajib untuk mentaati PKB yang telah disepakati itu.

Bahkan, setelah adanya penandatanganan PKB ini, implementasi dari PKB bisa saling dikawal oleh pemerintah, manajemen dan serikat pekerja.

“Pengawalan diperlukan agar semua yang telah disepakati di PKB benar-benar bisa dilaksanakan, sehingga hubungan industrial semakin kondusif, “ tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper