Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyesalkan surat Dirjen Kenagalistrikan Kementerian ESDM yang meminta PT PLN (Persero) untuk meninjau ulang kontrak jual beli listrik dengan pengusaha pembangkit listrik karena dinilai dapat merusak iklim investasi.
“Kita melihat, surat itu berpotensi besar merusak iklim investasi yang sudah membaik dirintis oleh Bapak Presiden, sehingga peringkat kita di Bank Dunia naik signifikan,” ujar Wakil Ketua Umum BPP Hipmi Yaser Palito di Jakarta, Rabu (22/11).
Yaser mengatakan, dalam 2 tahun terakhir ada affirmative action dari pemerintah pusat untuk memperbaiki iklim investasi telah membaik. Hal itu terbukti dari naikknya peringkat kemudahan memulai bisnis di Indonesia (ease of doing business/EODB) Indonesia.
Namun, Yaser mengatakan, membaiknya peringkat tersebut tercederai oleh surat dirjen tersebut. Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyurati Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Kementerian ESDM pun meminta agar PLN meninjau kembali kontrak jual beli PLTU berskala besar yang berlokasi di Jawa. Peninjauan kontrak jual-beli pembangkit listrik ini untuk proyek yang belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan.
Menurut PLN, ada dua pembangkit yang sudah dalam tahap evaluasi yakni ke PLTU Jawa 3 berkapasitas 1.200 Megawatt (MW) dan PLTU Cirebon Expansion 2 dengan kapasitas 1.000 MW.
Yaser mengatakan, peninjauan itu dinilai oleh dunia usaha dan investor sebagai bentuk rendahnya komitmen regulator terhadap kontrak yang sudah ditandatanganinya sendiri.
“Apa sih yang dipegang oleh dunia usaha itu ketika dia berinvestasi? Jawabannya kontrak. Kontrak di PPA itu juga sudah disetujui oleh Kementrian ESDM, kemudian dia teken sendiri dan dia langgar sendiri. Jangan sampai Kementerian merusak kesepakatan yang dia sendiri sudah setujui,” ujar Yaser.
Yaser khawatir, evaluasi atau kajian kontrak PPA ini akan dapat berdampak luas sampai ke investor luar dan mengurangi kepercayaan terhadap iklim investasi di Tanah Air. Tak hanya itu, peninjauan itu bakal menyasar pembangkit milik usaha kecil dan menengah (UKM) dan pengusaha lokal.
“Pengusaha listrik kecil-kecil di daerah juga ketar-ketir. Kalau yang besar saja ditinjau ulang apalagi yang kecil-kecil dan UKM (usaha kecil, menengah),” ucap dia.
Berkaca pada surat tersebut, Yaser pesimistis target investasi nasional tahun 2018 akan sesuai harapan. Sebab surat tersebut membawa preseden buruk ke sektor lainnya.
Hipmi Sesalkan Kebijakan Revisi Jual Beli Listrik PLTU
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyesalkan surat Dirjen Kenagalistrikan yang meminta PT PLN (Persero) untuk meninjau ulang kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan pengusaha pembangkit listrik karena dinilai dapat merusak iklim investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Gemal AN Panggabean
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
49 menit yang lalu
Ekonom Nilai PPN 12% dan Tax Amnesty Tak Efektif Kerek Penerimaan Negara
1 jam yang lalu