Bisnis.com, JAKARTA - Untuk merealisasikan harga gas di bawah US$6 per MMBtu bagi industri perlu mendapatkan restu dari Menteri Keuangan Sri Mulyani karena harus memangkas bagian negara dari sektor minyak dan gas bumi.
Seperti diketahui, pada Peraturan Presiden No.40/2016, diatur bahwa harga gas bagi tujuh industri yakni pupuk, petrokimia, sarung tangan karet, oleokimia, baja, kaca dan keramik mendapat harga gas US$6 per MMBtu. Adapun, hingga saat ini baru industri pupuk, petrokimia dan baja yang telah diatur harganya menjadi US$6 per MMBtu.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan tak mudah untuk bisa mencapai harga di hulu kurang dari US$6 per MMBtu. Sementara, di beberapa kesempatan pelaku industri pengguna gas kerap kali meminta agar Kementerian ESDM bisa menekan harga yang memenuhi keekonomian industri.
Sebagai contoh, dia menyebut para pelaku industri pupuk meminta agar harga gas hulu dijual US$3 per MMBtu.
"Sebagai contoh, pupuk di setiap kesempatan selalu minta harga yang murah. Datang kepada saya, tolong buat harga gas US$3. Bagaimana?" ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara Indonesia Gas&LNG Buyers Summit di Hotel Shangri-la, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Menurutnya, harga serendah itu hanya bisa direalisasikan atas restu menteri keuangan karena perlu pemangkasan penerimaan negara dari sektor migas. Pasalnya, dia menuturkan bila pihaknya menekan harga terlalu rendah, tak akan ada investor di sektor hulu yang akan berminat untuk mengembangkan lapangan-lapangan gas yang nantinya bisa memasok gas bagi industri.
"Domain ini ada di Kementerian Keuangan. Itu bukan domain Kementerian ESDM, untuk memotong porsi PNBP," katanya.