Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontraktor China Bidik Tol Serang-Panimbang

Sejumlah perusahaan kontraktor asal China membidik tol Serang-Panimbang sepanjang 33 kilometer yang dillelang dengan skema Availability Payment
Tol Serang-Panimbang/Bisnis.com
Tol Serang-Panimbang/Bisnis.com

Bisnis com, JAKARTA— Sejumlah perusahaan kontraktor asal China membidik tol Serang-Panimbang sepanjang 33 kilometer yang dillelang dengan skema Availability Payment.

Kepala Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Eka Pria Anas menyatakan, saat ini tol porsi pemerintah tersebut baru melalui tahap prakualifikasi.

“Lelangnya belum dimulai, baru selesai prakualifikasi. Peserta yang lolos ada lima konsorsium,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (17/11).

Berdasarkan data BPJT, tiga dari lima konsorsium yang lolos prakualifikasi merupakan konsorsium China, yaitu China Harbour Indonesia, China State Construction Engineering Cooperatiom, serta konsorsium China Communication Construction IndonesiaPT Wijaya Karya Tbk-MMM.

Sementara dua konsorsium lainnya merupakan kontraktor plat merah, yang terdiri dari PT Waskita Karya Tbk dan konsorsium PT Pembangunan Perumahan Tbk-PT Nindya Karya.

Dia menjelaskan, jalan tol senilai Rp3,3 triliun ini merupakan jalan tol pertama yang dilelang dengan skema ketersediaan layanan atau availability payment. Skema investasi baru ini bertujuan untuk menarik investor baru dalam bisnis jalan tol, sekaligus memberikan kepastian investasi.

Di sisi lain, skema ini juga cocok untuk mengembangkan jalan tol di daerah dengan trafik yang rendah, dan menyiasati keterbatasan anggaran pemerintah dalam memberikan dukungan konstruksi.

Menurutnya, skema ini berbeda dari skema Build Operate Transfer (BOT) seperti yang biasa dijalankan, di mana investor mengandalkan trafik dan tarif tol untuk mengembalikan investasinya.

Dalam skema AP, pengembalian investasi dilakukan oleh pemerintah dengan cara mencicil dalam jangka waktu yang disepakati, sementara keuntungan atau tarif tol akan dipungut oleh entitas usaha yang dibangun oleh pemerintah.

Dengan demikian, nantinya kebijakan penetapan tarif akan dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, dan tidak berhubungan langsung dengan upaya pengembalian investasi.

Pemerintah juga menetapkan tarif berdasarkan kulitas jalan dan pelayanan yang disediakan oleh badan usaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Deandra Syarizka
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper