Bisnis.com, JAKARTA – Salah satu pengembang pembangkit listrik atau independent power producer (IPP), PT Supreme Energy, menilai pemerintah sebenarnya bersikap fleksibel dalam menentukan tarif, meski sejumlah kelompok pelaku usaha menilai kebijakan pemerintah menurunkan harga jual listrik energi terbarukan terlalu murah.
Supramu Santosa, Direktur Utama Supreme Energy, mengatakan pengembangan energi terbarukan dapat memberikan return yang cukup sesuai dengan risiko proyek.
"Kebijakan Menteri ESDM saat ini memang memrpioritaskan penurunan harga. Tapi, pemerintah masih fleksibel dengan menyerahkan tarif PLTP sesuai b to b," katanya menjawab Bisnis, Kamis (16/11/2017).
Supreme Energi akan mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Rantau Dedap berkapasitas 86 MW dengan nilai investasi Rp8,2 triliun dengan harga jual listrik 11,76 cent per kWh.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan pemerintah berhasil membangun komitmen IPP energi terbarukan meski menurunkan harga jual listrik ke PLN sesuai dengan biaya pokok produksi (BPP) PLN setempat.
Tahun ini, 1.281 MW pembangkit listrik energi baru terbarukan telah menandatangani power purchase agreement.