Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan Listrik Negara (Persero) merevisi kontrak power purchase agreement atau harga jual listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap Cirebon Expansion Unit II berkapasitas 1.000 megawatt dan Jawa 3 Tanjung Jati A berkapasitas 2X650 megawatt.
Adapun harga jual listrik dua PLTU tersebut diturunkan menjadi 5,5 cent per kilo watt hour (kWh) atau maksimal 85% dari biaya pokok produksi (BPP) PLN setempat. PLN merevisi kontrak tersebut setelah disurati oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dari informasi yang dihimpun Bisnis, surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy M. Sommeng tertanggal 3 November 2017.
Direktur Pengadaan Strategis PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan, upaya pemerintah selama ini bertujuan untuk menerapkan efisiensi agar tarif jual listrik untuk konsumsi tidak naik atau malah bisa turun.
“Prinsipnya itu efisiensi. Pemerintah menyatakan harga jual listrik PLTU harus 85% dari BPP. Ini harga listrik yang masih wajar dan masih menguntungkan pengembang,” katanya menjawab Bisnis di ruang kerjanya, Rabu (15/11/2017).
Iwan mengaku pihak PLTU Cirebon Epansion yaitu PT Cirebon Power telah menyepakati harga jual listrik 5,5 cent per kWh. Semula, harga listrik PLTU yang berlokasi di wilayah pantai utara Jawa (Pantura) ini dipatok 6,3 cent per kWh.
Baca Juga
Sedangkan PLTU Jawa 3 Tanjung Jati A yang akan dibangun oleh PT Bakrie Power dan PT Tanjung Jati Power juga akan diturunkan dengan tarif yang sama. Semula, harga listrik PLTU Jawa 3 ditandatangani sebesar 6,1 cent per kWh.
Menurut Iwan, PLTU Tanjung Jati A masih belum memenuhi syarat untuk financial close. “Karena PLTU Jawa 3 masih mengurus Jaminan Kelayakan Usaha.”
Iwan mengatakan, perubahan kontrak dua power plant yang tergabung dalam megaproyek 35000 MW tersebut tidak akan menganggu jadwal konstruksi. Rencananya dua proyek itu akan masuk ke tahap konstruksi pada 2018 dan akan selesai pada 2022.
Selanjutnya, hanya dua pembangkit tersebut yang direvisi oleh PLN. Menurutnya, PLTU lainnya tidak bisa direvisi karea sudah masuk dalam tahap konstruksi dan harga jual listriknya sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah 85% dari BPP PLN setempat.