Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa dalam rencana penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik, rumah tangga non-subsidi tidak akan mengalami perubahan harga tarif listrik, seluruh golongan pelanggan masih akan tetap mendapatkan harga tarif listrik sesuai dengan harga saat ini.
Pemerintah berharap dengan penyederhanaan golongan pelanggan listrik tersebut, tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.
"Tidak ada perubahan harga kalau kebijakan ini [nantinya]) berjalan. Kebijakan ini masih dalam proses pengkajian oleh Pemerintah dan PLN, masih akan ada fokus group discussion, public hearing yang terbuka bagi masyarakat untuk memastikan bahwa kebijakan ini mendapat dukungan dari masyarakat untuk dilaksanakan," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana di Jakarta, melalui siaran pers, Rabu (15/11/2017).
Ia menyampaikan bahwa dalam satu-dua minggu ke depan Pemerintah bersama PLN juga akan melaksanakan komunikasi dengan publik untuk memastikan bahwa semua masalah-masalah teknis dapat berjalan termasuk biaya yang harus ditanggung akibat kebijakan penyederhanaan tarif ini.
Dadan mengungkapkan pihaknya juga akan melakukan polling untuk menjaring pendapat masyarakat. "Kita akan coba polling dalam satu-dua minggu ke depan. PLN akan mengkoordinasikan polling melalui berbagai media. Jika hasilnya meyakinkan, dan secara teknis kita juga siap maka akan segera [ditetapkan]," ungkapnya.
Kebijakan penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA (nonsubsidi), akan didorong menjadi 1.300 VA, kemudian untuk yang 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA dan tarifnya tetap.
"Untuk tarif di atas 5.500 VA itu akan menjadi 13.200 VA, itu juga tarifnya sama [tidak berubah], kemudian di atas itu (13.200 VA) akan loss stroom," ujar Dadan.
"Semua biaya penggantian MCB [Miniature Circuit Breaker] akan ditanggung oleh PLN, masyarakat tidak menanggung apapun. Karena kebutuhan MCB yang sangat banyak, maka kebijakan ini akan berjalan secara bertahap," lanjutnya.
Dadan menampik jika kebijakan ini merupakan upaya terselubung Pemerintah bersama PLN untuk menaikkan listrik sehingga mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.
"Pemerintah akan menjelaskan kepada masyarakat apa manfaatnya jika kebijakan ini diterapkan dan jika saat ini masih ada penolakan, pemerintah memahaminya bahwa kebijakan ini belum dipahami dengan baik sehingga perlu dijelaskan terus-menerus," jelas Dadan.
Kebijakan penyederhanaan golongan pelanggan listrik selain untuk memberikan keleluasaan terhadap akses listrik yang lebih luas kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat yang memiliki Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga akan diuntungkan dengan program ini.
Hal itu karena selama ini UMKM rata-rata adalah pelanggan golongan 1.300 VA hingga 3.300 VA. "Dengan kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per kWh, UMKM dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan."