Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 7 Fakta Penyederhanaan Golongan Tarif Listrik

Rencana penggabungan golongan tarif listrik untuk rumah tangga saat ini tengah dibahas oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero).
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana penggabungan golongan tarif listrik untuk rumah tangga saat ini tengah dibahas oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero). 

Selain memudahkan pembagian golongan listrik yang memiliki tarif yang sama, penyederhanaan ini dilakukan dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan akses listrik yang sesuai dengan kebutuhannya.

“Saat ini Kementerian ESDM bersama PLN sedang melakukan kajian. Nanti akan ada focus group discussion [FGD], public hearing secara terbuka memastikan kebijakan ini disetujui publik sebelum dilaksanakan, termasuk memastikan semua masalah teknis dapat dilakukan,” ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana di Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Ada beberapa fakta menarik tentang hal tersebut. Inilah 7  fakta yang perlu diketahui masyarakat soal rencana penyederhanaan golongan tarif listrik  tersebut: 

1. Tarif Subsidi 450VA dan 900VA Tidak Terpengaruh Rencana Penyederhanaan

Penyederhanaan golongan tarif listrik untuk rumah tangga tidak berlaku bagi 29 juta pelanggan rumah tangga penerima subsidi. Golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA sejumlah 6 juta rumah tangga yang disubsidi oleh Pemerintah, tidak mengalami perubahan dan tidak terpengaruh rencana penyederhanaan.

Tarif untuk pelanggan rumah tangga 450 VA tetap sebesar Rp 415/kWh dan untuk pelanggan 900 VA sebesar Rp 586/kWh.

2. Tidak Ada Perubahan Harga

Pada rencana penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik ini, golongan rumah tangga non-subsidi tidak akan mengalami perubahan harga tarif listrik, seluruh golongan pelanggan masih akan tetap mendapatkan harga tarif listrik sesuai dengan harga saat ini. Besaran Tarif Tenaga Listrik (TTL) masih mengacu pada Permen ESDM Nomor 41 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2016 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Rencana penyederhanaan golongan tarif meliputi:

a. 900 VA (nonsubsidi) akan didorong menjadi 1.300 VA; tarifnya tetap Rp 1.352/kWh.

b. 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA dan tarifnya tetap Rp 1.467,28/kWh;

c. Di atas 5.500 VA hingga 13.200 VA akan menjadi 13.200 VA, masih dengan tarif sama (Rp 1.467,28/kWh + PPN); dan 

d. Di atas 13.200 VA ke atas akan loss stroom, tarif tetap (1.467,28/kWh + PPN).

3. Tidak Dikenakan Biaya Tambah Daya

Penambahan daya tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan dikenakan biaya apa pun. Semua biaya penggantian MCB (Miniature Circuit Breaker) akan ditanggung oleh PLN. Karena kebutuhan MCB yang sangat banyak, maka kebijakan ini direncanakan berjalan secara bertahap

4. Biaya Abodemen Listrik Tidak Naik

PLN menjamin biaya dasar tagihan (abodemen) listrik bagi pelanggan yang masih menggunakan skema pembayaran listrik pascabayar tidak berubah, meski ada penambahan daya listrik seiring kebijakan penyederhanaan golongan pelanggan listrik. 

5. Mendorong Berkembangnya UMKM

Masyarakat yang memiliki Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang rata-rata adalah pelanggan golongan 1.300 VA hingga 3.300 VA, juga akan diuntungkan dengan program ini. Dengan kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per kWh, UMKM dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan.

6. Tagihan Tergantung Konsumsi Rumah Tangga

Masyarakat membayar listrik sesuai dengan daya yang digunakannya dan sesuai tarifnya saat ini. Justru masyarakat diuntungkan dengan keleluasaan penambahan penggunaan alat-alat listrik sesuai kebutuhan tanpa ada biaya penambahan daya. Masyarakat di rumah bisa melakukan pembatasan sendiri agar tagihan listrik dapat ditekan.

7. Pindah Ke Kompor Listrik Lebih Hemat dan Kurangi Import LPG

Dengan ditambahkannya daya pada pelanggan rumah tangga, maka akan mendorong penggunaan kompor listrik yang mengkonsumsi listrik di atas 300 watt. Penggunaan kompor listrik ini bertujuan untuk menghemat biaya 50-60% dari menggunakan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg).

Penggunaan kompor listrik dapat mengurangi impor gas LPG yang selama ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi yang mencapai 6,5-6,7 juta ton setahun, dimana 4,5 juta ton diantaranya impor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper