Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaltim Protes Kementerian ESDM Tak Melibatkan Daerah Soal Renegoisasi Batubara

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak memprotes Kementerian Energi Sumber Daya Mineral yang tak melibatkan daerah dalam renegoisasi amandemen 9 PKP2B atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Suasana unjuk rasa tambang ilegal di Kantor Gubernur Kaltim Jl Gadjah Mada Samarinda, Rabu (15/11/2017)./
Suasana unjuk rasa tambang ilegal di Kantor Gubernur Kaltim Jl Gadjah Mada Samarinda, Rabu (15/11/2017)./

Bisnis.com, SAMARINDA – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak memprotes Kementerian Energi Sumber Daya Mineral yang tak melibatkan daerah dalam renegoisasi amandemen 9 PKP2B atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

“Gubernur menyatakan seharusnya di dalam renegosiasi, Gubernur dan Bupati dilibatkan. Karena banyak perusahaan batubara tidak memenuhi peraturan perundangan seperti misalnya suatu hal yg tidak diinginkan selama ini operasi dan pengelolaan tambang batu bara tidak mengindahkan peraturan-peraturan daerah yang telah ditetapkan,” kata Kepala Biro Humas Pemprov Kaltim, Tri Murti Rahayu, Rabu (15/11/2017).

Selama ini, banyak perusahaan tambang melanggar aturan seperti merusak lingkungan, tidak melakukan reklamasi, pelaksanaan CSR yang tidak terarah dan tidak membayar jaminan reklamasi.

9 PKP2B yang ditandatangani amandemennya yaitu PT Berau Coal di Kabupaten Berau, PT Kideco Jaya Agung di Paser, PT KPC di Kabupaten Kutai Timur, PT Interex Sacra Raya di Kabupaten Paser, PT Laha Coal di perbatasan dengan Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Kutai Barat, PT Maruna Coal, PT Sumber Barito Coal, dan PT Ratah coal di Kabupaten Kutai Barat.

Sebelumnya, protes Gubernur Kaltim itu telah disampaikan kepada Kementerian ESDM RI melalui Sekretaris Jenderal Teguh Pamuji bahwa pada 14 November 2017 saat diundang menyaksikan penandatanganan 14 naskah amandemen PKP2B di wilayah Kalimantan.

“Gubernur Kaltim menginstruksikan semua Bupati dan Walikota bersama masyarakat atau LSM Lingkungan  terutama di wilayah Kaltim yang ada PKP2B melakukan pengawasan dan tidak segan-segan melakukan teguran atas operasi produksi yang mereka lakukan dan melaporkannya kepada Gubernur.”

Sementara itu, pada hari yang sama, sejumlah masyarakat yang tergabung bersama LSM dan mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Kaltim Jl Gadjah Mada Samarinda. Unjuk rasa itu terkait tambang ilegal beroperasi di Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara yang tak ditindak oleh pemerintah dan aparatur penegak hukum. 

“Kami meminta Gubernur Kaltim dengan kewenangannya untuk menutup tambang di Lempake. Karena tambang tersebut meresahkan warga, yang telah menyebabkan banjir disertai lumpur di rumah-rumah warga serta menggunakan jalan umum untuk membawa batubara,” kata Romiansyah. 

Menurut Romiansyah, tambang ilegal di Lempake terus beroperasi meski telah dilakukan penutupan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kaltim.

Tambang ilegal di Lempake beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) melanggar Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara dan Perda No 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batubara dan kelapa sawit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Yamin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper