Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah akan Sederhanakan Golongan Listrik, Siapa yang Tanggung Biaya?

Pemerintah akan menyederhanakan golongan tarif listrik rumah tangga non subsidi menjadi 4.400 volt ampere dan menggratiskan penambahan daya di setiap rumah.
Petugas mengerjakan perawatan jaringan kabel listrik di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (20/10)./ANTARA-Mohammad Ayudha
Petugas mengerjakan perawatan jaringan kabel listrik di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (20/10)./ANTARA-Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menyederhanakan golongan tarif listrik rumah tangga non subsidi menjadi 4.400 volt ampere dan menggratiskan penambahan daya di setiap rumah.

Selain itu, masyarakat tidak perlu membayar biaya penaikan daya. Dalam beleid ini, pemerintah membebaskan biaya penambahan daya atau pergantian miniature circit breakers (MCB) untuk semua golongan.

Adapun pergantian MCB untuk satu unit rumah berkisar antara Rp2,1 juta. Hanya saja, pemerintah dan PLN belum memutuskan apakah dana tersebut akan bersumber dari APBN atau kas PLN.

Hingga saat ini, total pelanggan non subsidi PLN mencapai 36 juta pelanggan. Artinya,Untuk menikkan golongan tersebut, perlu biaya sekitar Rp75,6 triliun untuk menambah daya tersebut.

Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM Andy N. Sommeng mengatakan, pemerintah dan PLN akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai hal ini. Namun, menurutnya, dana ini tidak akan ditalangi melalui APBN.

“Ini nanti akan dibahas. Jangan melulu dikaitkan dengan APBN. Hal ini akan segera kita terapkan agar masyarakat bisa bebas mengkonsumsi listrik,” katanya menajwab bisnis di Jakarta, Selasa (13/11).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute Essential Service Reform Fabby Tumiwa mengatakan, seharusnya biaya penaikan daya tersebut ditanggung oleh PLN. Menurutnya, PLN akan diuntungkan dalam hal ini karena konsumsi listrik meningkat.

“Golongan di naikkan untuk mengangkat konsumsi listrik masyarakat. Hal ini tentu akan menguntungkan penjualan listrik PLN. Seharusnya, PLN yang menanggung biaya penambahan daya tersebut,” kata Fabby menjawab bisnis.

Dia mengkritisi, hal ini akan menyulitkan golongan 900 VA non subsidi yang mengalami kenaikan harga listrik. Pasalnya, harga pelanggan 900 VA akan naik dari Rp1.352 per kWh menjadi Rp1.467,28 per kWh.

Fabby juga mengkritisi bahwa PLN harus menyediakan kapasitas listrik yang memadai karena konsumsi listrik akan melonjak. “Pemerintah perlu lebih serius mengkaji dampak-dampaknya.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper