Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menyederhanakan golongan tarif listrik rumah tangga non subsidi menjadi 4.400 volt ampere dan menggratiskan penambahan daya di setiap rumah.
Selain itu, masyarakat tidak perlu membayar biaya penaikan daya. Dalam beleid ini, pemerintah membebaskan biaya penambahan daya atau pergantian miniature circit breakers (MCB) untuk semua golongan.
Adapun pergantian MCB untuk satu unit rumah berkisar antara Rp2,1 juta. Hanya saja, pemerintah dan PLN belum memutuskan apakah dana tersebut akan bersumber dari APBN atau kas PLN.
Hingga saat ini, total pelanggan non subsidi PLN mencapai 36 juta pelanggan. Artinya,Untuk menikkan golongan tersebut, perlu biaya sekitar Rp75,6 triliun untuk menambah daya tersebut.
Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM Andy N. Sommeng mengatakan, pemerintah dan PLN akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai hal ini. Namun, menurutnya, dana ini tidak akan ditalangi melalui APBN.
“Ini nanti akan dibahas. Jangan melulu dikaitkan dengan APBN. Hal ini akan segera kita terapkan agar masyarakat bisa bebas mengkonsumsi listrik,” katanya menajwab bisnis di Jakarta, Selasa (13/11).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute Essential Service Reform Fabby Tumiwa mengatakan, seharusnya biaya penaikan daya tersebut ditanggung oleh PLN. Menurutnya, PLN akan diuntungkan dalam hal ini karena konsumsi listrik meningkat.
“Golongan di naikkan untuk mengangkat konsumsi listrik masyarakat. Hal ini tentu akan menguntungkan penjualan listrik PLN. Seharusnya, PLN yang menanggung biaya penambahan daya tersebut,” kata Fabby menjawab bisnis.
Dia mengkritisi, hal ini akan menyulitkan golongan 900 VA non subsidi yang mengalami kenaikan harga listrik. Pasalnya, harga pelanggan 900 VA akan naik dari Rp1.352 per kWh menjadi Rp1.467,28 per kWh.
Fabby juga mengkritisi bahwa PLN harus menyediakan kapasitas listrik yang memadai karena konsumsi listrik akan melonjak. “Pemerintah perlu lebih serius mengkaji dampak-dampaknya.”