Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UPAH BURUH : Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kenaikan UMP dan UMK

Pemerintah diminta mengkaji ulang kebijakan menaikkan UMP dan UMK 8,71% yang dinilai tidak seimbang dengan kebutuhan hidup layak pekerja.
Rieke Diah Pitaloka dalam sebuah kegiatan/Antara
Rieke Diah Pitaloka dalam sebuah kegiatan/Antara

Bisnis.com, CIKARANG -  Pemerintah diminta mengkaji ulang kebijakan menaikkan UMP dan UMK 8,71% yang dinilai tidak seimbang dengan kebutuhan hidup layak pekerja.

Demikian disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyar RI Rieke Diah Pitaloka, Kamis (10/11/2017).

"Ini tentunya tidak seimbang, seharusnya dalam kenaikan tersebut pemerintah pusat melakukan survei kebutuhan hidup layak pekerja," kata Rieke di Cikarang, Bekasi.

Menurut dia, seperti diketahui bersama mayoritas kehidupan pekerja saat ini belum dapat hidup layak dan standar pengupahan yang ada belum sesuai dengan yang diharapkan.

Karena itu, seharusnya pemerintah daerah maupun pusat membuat suatu cara guna mengetahui standar kelayakan upah bagi buruh.

Namun bila hal tersebut tidak dilakukan maka standar layak bagi pekerja akan terus mengalami penurunan.

Hal itu karena roda kebijakan lainnya seperti kesehatan dan pendidikan belum berjalan sepenuhnya sesuai arah kebijakan.

"Ini tidak bisa hanya didasarkan pada kuantitas atau jumlah komponen yang menjadi dasar penghitungan, namun harus diarahkan pada kualitas," katanya.

Ia menambahkan, dialog sosial yang berlangsung pada Dewan Pengupahan melibatkan unsur tripartit (pemerintah, pekerja dan pengusaha) harus diperkuat dan jangan melemahkan.

Dikarenakan dalam peningkatan taraf hidup manusia tentunya harus ada beberapa spesifikasinya. Hal ini belum dapat dibuktikan karena adanya unsur dari pengusaha yang melakukan penekanan melalui ekonomi inflasi global.

Dengan adanya hal tersebut tentunya tidak dapat menemukan perhitungan yang sesuai sehingga dapat disimpulkan bila pengupahan akan terus berbanding terbalik.

Karena itu seharusnya pemerintah pusat melakukan pengkajian ulang guna memberikan efek terbaik kepada masyarakat.

"Paling tidak memberikan solusi agar sistem pengupahan dapat lebih seimbang karena banyak faktor yang ada," katanya.

Selain itu banyaknya kawasan industri bertaraf nasional maupun internasional tentunya dapat mengubah pola yang ada.

Rieke menjelaskan secara umum dalam PP 78/2015 tidak ada kesalahan, namun dengan adanya perkembangan teknologi dan peningkatan pada faktor bawah cukup drastis.

Hal ini dapat terlihat pada sistem pendidikan dan beberapa kebutuhan pokok. Seperti halnya pendidikan pada beberapa daerah masih harus membayar uang masuk sekolah yang terbilang cukup tinggi hingga puluhan juta.

Sedangkan gaji atau upah seorang pekerja untuk memenuhi kebutuhan berbanding terbalik dengan kenyataan. Dalam hal ini tentu saja pengusaha jauh lebih diuntungkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper