Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah berjanji kapal cantrang di atas 10 gros ton-30 gros ton akan beralih ke alat tangkap ikan ramah lingkungan sebelum Desember melalui fasilitasi modal pemerintah.
Seperti diketahui, hanya kapal cantrang di bawah 10 GT yang mendapat hibah alat tangkap dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pemilik kapal 10 GT ke atas dianggap mampu mengganti alat tangkap secara mandiri. Namun pada perkembangannya, nelayan cantrang di atas 10 GT tetap kesulitan mengganti alat tangkap karena keterbatasan modal.
Berdasarkan data KKP, jumlah kapal cantrang 10-30 GT sebanyak 1.223 unit. Dari jumlah itu, 747 kapal belum berganti alat tangkap. KKP akan memfasilitasi mereka agar mendapatkan semacam kredit mikro dari Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) yang dibentuk Januari tahun ini.
"BLU [Badan Layanan Umum] ini lebih lunak daripada perbankan sehingga kapal-kapal yang 10-30 GT, yang relatif kecil, bisa didukung melalui BLU," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja, Kamis (9/11/2017).
Menurut dia, nelayan cantrang bisa menarik pinjaman Rp25 juta-Rp100 juta dengan bunga 6%. Seperti diketahui, LPMUKP tahun ini memperoleh alokasi anggaran Rp500 miliar.
Sementara itu, untuk kapal cantrang di atas 30 GT, Sjarief menyatakan 188 armada dalam catatan KKP telah berpindah alat tangkap seluruhnya atas modal sendiri.
Adapun untuk kapal cantrang di bawah 10 GT, KKP menargetkan pembagian alat tangkap selesai pekan ketiga November. Berdasarkan verifikasi terakhir KKP, 7.255 paket alat tangkap ramah lingkungan akan dibagikan kepada nelayan cantrang di bawah 10 GT tahun ini.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Agus Suherman mengatakan lebih dari 50% alat tangkap telah didistribusikan kepada nelayan. Bahkan, pemerintah menyiapkan 3.000 alat tangkap tambahan untuk mengantisipasi kekurangan.
Seperti diketahui, cantrang akan dilarang digunakan mulai 1 Januari 2018.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Tengah meminta perbankan memberi tenggang waktu kepada nelayan cantrang di atas 10 GT untuk tidak membayar angsuran kredit agar mereka dapat beralih ke alat tangkap ramah lingkungan sebelum 1 Januari 2018.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng Lalu M. Syafriadi mengatakan banyak nelayan cantrang di atas 10 GT di provinsi itu belum mengganti alat tangkap karena tidak memiliki modal cukup untuk membeli alat tangkap baru dan memodifikasi kapal.
Mereka pun sejauh ini tidak mampu menarik pinjaman baru dari perbankan karena masih tersangkut dengan utang lama. DKP Jateng mencatat ada sekitar 5.000 kapal cantrang di atas 10 GT di Jateng.
Untuk itulah, pinjaman baru sekaligus masa tenggang alias grace period perlu diberikan. Caranya, selama modifikasi kapal, nelayan diperbolehkan untuk tidak mengangsur cicilan pokok dan bunga ke perbankan. Penangguhan pembayaran itu diberikan sampai kapal beroperasi.
"Beli alat tangkap, modifikasi kapal, itu kan butuh waktu. Nelayan tidak operasional kan? Masa-masa tunggu inilah yang dibutuhkan grace period. Itu yang tidak ada di perbankan," kata Lalu (Bisnis.com, 17/9/2017).
Dia menampik rekam jejak nelayan buruk dalam pelunasan utang ke perbankan. Dia memberi contoh, di Juwana, Pati, nelayan melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo. Karena itu, perbankan tak keberatan menyalurkan kredit kepada nelayan Juwana. Menurut Lalu, tidak semua nelayan memiliki kredit bermasalah.
Sabar, nelayan cantrang di atas 10 GT di Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, mengaku belum bertemu dengan perbankan. Tidak ada fasilitasi, baik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun dinas kelautan dan perikanan setempat, untuk mempertemukan dirinya dengan perbankan. Hingga kini, dia masih mengoperasikan tiga kapal cantrangnya yang masing-masing berukuran 46 GT, 64 GT, dan 82 GT.