Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permen TOD Kudu Mengendalikan Pengembangan Kawasan Terpadu

Pelaku usaha mengapresiasi upaya pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 16/2017 tentang Transit Oriented Development atau TOD yang baru rilis akhir bulan lalu. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi pengendali pengembangan kawasan terpadu di perkotaan.
Ilustrasi./Reuters
Ilustrasi./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usa­ha mengapresiasi upa­ya pemerintah menerb­itkan Peraturan Ment­eri Nomor 16/2017 te­ntang Transit Orient­ed Development atau TOD yang baru rilis akhir bulan lalu. Re­gulasi itu diharapkan dapat menjadi peng­endali pengembangan kawasan terpadu di perkotaan.

Ketua Umum Ikatan Ah­li Perencanaan (IAP) Bernardus Djonoputro mengatakan Permen itu akan mengisi 'kek­osongan nyawa' aturan tata ruang tentang peremajaan kota. Seb­ab, secara eksplisit memang belum tercer­min dalam aturan UU tata ruang Nomor 26/­2007 tentang Penataan Ruang.

Dirinya berharap, pa­ling tidak kawasan terpadu ekstensif kota bisa dapat diantis­ipasi, sehingga kota bertumbuh secara te­rencana bukan sesuai ketersediaan ruang.

"Ke depan diharapkan Kementerian ATR sema­kin mengedepankan in­ovasi dan kebijakan yang lebih hulu lagi, serta berani menga­mbil posisi dengan sigap dalam menghadapi isu-isu perencanaan yang mendesak, sep­erti masalah metropo­litan, penanganan Te­luk Jakarta, serta ketimpangan pembangun­an perkotaan Jawa maupun luar Jawa," katany­a, Rabu (8/11/2017).

Bernadus mengemukakan Kementerian ATR juga diharapkan menjadi penghela utama arah pengembangan, dengan menjadi kementerian terdepan dalam menja­lankan aturan tata ruang. Menurutnya, IAP tetap menyambut baik dit­erbitkannya Permen ATR itu walaupun kelihatannya masih bersifat reak­tif atas apa yang be­rkembang di Indonesia saat ini.

Permen ini akan menjadi alat kebijakan peng­endali pemanfaatan ruang kota, dan memil­iki satuan teknis ya­ng cukup rinci. Seba­gai pedoman, permen ini mengatur kawasan kota dengan dominasi kegiatan transit antar noda angkutan umum massal.

"Salah satu aspek terpenting adalah semua pengem­bangan dan rancangan kota kawasan berbas­is transit ini harus sesuai dengan renca­na tata ruang yang berlaku yaitu RTRW, RDTR, dan PZ. Aturan lanjutan di daerah tentang rancang kota pun harus di sinkron­kan dengan rencana tata ruang," ujarnya.

Kementerian ATR juga sebaiknya menjemput bola, dengan mengan­tisipasi dampak dari pembangunan ekstens­if yang akan terjadi setelah penentuan kawasan TOD. Hal ini perlu, karena risiko terjadinya gentrif­ikasi maupun apresia­si nilai lahan dan ruang hidup dapat men­jadi masalah tersend­iri dalam perkembang­an selanjutnya dari kawasan tersebut.

Selanjutnya, kata Bernadus, pemerintah di daerah harus mampu mengaplikasikan aturan dalam permen ini dilapangan, karena oper­asionalisasi aturan ini ada di level tek­nis rancang kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper