Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan akan menindak tegas para pelaku pengiriman pekerga migran atau Tenaga Kerja Indonesia secara ilegal.
Sesuai dengan amanat UU Perlindungan Pekerja Migran (PPMI), oknum pelaku pengiriman TKI ilegal diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp15 miliar.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan R Soes Hindharno menuturkan dalam UU PPMI rekrutmen, persiapan, dan peningkatan skill pekerja migran adalah tanggungjawab pemerintah. Sementara fungsi Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) hanya sebagai marketing penempatan.
“Ini harus jadi perhatian serius bagi para stakeholder dalam penempatan pekerja migran. Ancaman pidana dan denda diberlakukan bersama-sama. Bukan pidana atau denda,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (7/11/2017).
Soes menjelaskan pasal 82 UU PPMI menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan pekerja migran.
Hal itu berlaku juga untuk penempatan pekerja migran pada pekerjaan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, norma kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Ancaman serupa juga diberikan kepada setiap orang yang menempatkan pekerja migran dengan tidak memenuhi persyaratan seperti sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Ayub Basalamah menyambut baik tingginya ancaman hukuman bagi pelanggaran pengiriman pekerja migran yang diatur dalam UU PPMI.
“Hal itu untuk memberikan perlindungan bagi pekerja migran, serta menghindari dari potensi terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.