Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/ 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan.
Hal ini dimaksudkan agar kebijakan yang diambil oleh setiap kementerian tidak tumpang tindih dengan kementerian lainnya.
Seperti yang diatur dalam Inpres tersebut, Presiden meminta bahwa setiap kebijakan yang akan diputuskan merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan Menteri atau Kepala Lembaga yang bersifat strategis dan mempunyai dampak luas kepada masyarakat.
Nantinya, kebijakan tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada Menteri Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan kebijakan tersebut, untuk mendapatkan pertimbangan sebelum kebijakan tersebut ditetapkan.
Selain itu, untuk kebijakan yang akan diputuskan dimana kebijakan tersebut bersifat lintas sektoral maka Menteri dan/atau Kepala Lembaga harus menyampaikan secara tertulis kepada Menteri Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan kebijakan tersebut, untuk dibahas dalam Rapat Koordinasi guna mendapatkan kesepakatan.
“Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan merupakan kebijakan yang beskala nasional, penting, strategis, atau mempunyai dampak luas kepada masyarakat, Menteri dan Kepala Lembaga menyampaikan rencana kebijakan tersebut secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan kebijakan tersebut, untuk dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) atau Rapat Terbatas guna mendapatkan kesepakatan,” bunyi diktum pertama poin C Inpres No. 7 Tahun 2017 itu.
Adapun, Menteri Koordinator menilai kebijakan sebagaimana dimaksud perlu dibahas dengan Kementerian dan/atau Lembaga terkait, Menteri Koordinator menyelenggarakan rapat koordinasi guna mendapatkan kesepakatan.
“Dalam hal pengambilan kebijakan sebagaimana dimaksud tidak memperoleh kesepakatan, Menteri Koordinator menyampaikan kebijakan tersebut secara tertulis kepada Presiden, untuk mendapakan keputuan dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas,” bunyi diktum kedua poin 2 Inpres tersebut.
Lebih lanjut, dalam inpres tersebut juga diatur bahwa setiap pembahasan kebijakan, Menteri Koordinator, Menteri, dan Kepala Lembaga juga harus melibatkan Sekretariat Kabinet dimana Sekretaris Kabinet nantinya akan melaporkan usulan kebijakan sebagaimana dimaksud disertai rekomendasi kepada Presiden, sebelum pelaksanaan Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas.
Disisi lain, terkait kesepakatan rapat koordinasi, menteri koordinator harus melaporkan secara tertulis kepada Presiden sebelum kebijakan itu ditetapkan.
“Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan masih terdapat perbedaan pendapat mengenai subtansinya, Menteri dan Kepala Lembaga tidak mempublikasikan perbedaan pendapat tersebut kepada masyarakat, sampai tercapatnya kesepakatan terhadap masalah dimaksud,”bunyi diktum keenam Inpres No. 7 tahun 2017 ini.
Adapun dalam Inpres itu ditegaskan bahwa sebelum penyusunan dan penetapan kebijakan, Menteri dan Kepala Lembaga agar melakukan sejumlah langkah yakni pertama, analisa dampak kebijakan termasuk analisa resiko dan kedua konsultasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.
“Menteri Koordinator mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi, Sidang Kabinet Paripurna, atau Rapat Terbatas, dan melaporkan kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan,” bunyi diktum kesembilan Inpres ini.
Sementara itu, tugas sekretaris Kabinet, dalam inpres tersebut, diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Arahan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas dan melaporkan kepada Presiden disertai rekomendasi.
Kedepan, kebijakan yang telah disepakati oleh pemerintah pusat perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan pemerintahan daerah.
Nantinya tindak lanjut kebijakan tersebut akan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan melakukan sejumlah hal yakni pendampingan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan dan memastikan kesesuaian kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah daerah, dengan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.