Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Pandangan IAFMI Soal Gross Split

Industri penunjang minyak dan gas bumi akan mengambil peluang dari kebijakan baru dalam kontrak bagi hasil migas, yaitu bagi hasil kotor atau gross split.

Bisnis.com, JAKARTA — Industri penunjang minyak dan gas bumi akan mengambil peluang dari kebijakan baru dalam kontrak bagi hasil migas, yaitu bagi hasil kotor atau gross split.

Pemerintah memberlakukan skema bagi hasil kotor sejak awal tahun ini melalui Permen ESDM No. 8/2017  tentang Kontrak Bagi Hasil gross split. Beleid itu kemudian direvisi menjadi Permen ESDM No. 52/2017.

Skema gross split yang menggantikan bagi hasil bersih (cost recovery) hanya berlaku bagi kontrak baru.

Ketua Ikatan Ahli Fasilitas Minyak dan Gas Indonesia (IAFMI) Rudianto Rimbono mengatakan bahwa dalam setiap perubahan kebijakan pasti ada ketidaknyamanan, termasuk yang terjadi dalam skema gross split. Namun, anggota IAFMI sendiri akan fokus untuk mencari peluang dari skema baru tersebut.

“Setiap kali ada perubahan, pasti ada ketidaknyamanan, apapun bentuk perubahan itu. Itu sebuah keniscayaan yang ada di semua sector,” katanya kepada Bisnis, Jumat (20/10).

Dia menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah agar tidak melihat gross split sebagai hal yang negatif, tetapi sebaiknya fokus mencari peluang dari kebijakan baru tersebut.

Menurutnya, dengan gross split, tidak ada lagi aturan yang harus diikuti dalam proses pengadaan barang dan jasa migas. Oleh karena itu, katanya, penerapan gross split dapat mengurangi rantai birokrasi sehingga dapat memangkas waktu komersialisasi yang diharapkan dapat menarik minat investor.

Cost recovery itu, selama ini diatur, dengan gross split bebas. Dikerjasamakan sendiri oleh KPS [kontrak bagi hasil].”

Dia berharap agar skema gross split dapat menjadi terobosan untuk memperbaiki iklim investasi di sektor hulu migas yang saat ini masih cukup tertekan dengan harga minyak di kisaran US$50 per barel.

Selain itu, lanjutnya, kebijakan gross split juga diharapkan mampu mengurangi risiko bisnis serta menekan anggaran dari biaya cost recovery sehingga bagian negara dari industri migas dapat meningkat.

Dalam kaitannya dengan penerapan gross split ini, pengelolaan rantai suplai sepenuhnya tetap diserahkan kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

TKDN

Walaupun kontrak gross split tidak mempersyaratkan pembatasan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa, tetapi nilai kandungan lokal yang tinggi menjadi insentif penambah besaran bagi hasil untuk KKKS.
Dari sisi kontraktor EPC dan penyuplai material, permasalahan yang muncul adalah bagaimana menciptakan terobosan-terobosan dalam merespons situasi proyek migas yang menurun untuk dapat bertahan dan bersaing dalam iklim usaha pasar bebas dengan material impor dan tenaga kerja asing yang lebih kompetitif dari segi harga.

Untuk merespons situasi ini, IAFMI sebagai entitas profesional dalam fasilitas produksi migas Indonesia akan menggelar acara CEO Talk dengan tema Peluang dan Tantangan Industri Nasional Penunjang Migas dalam Penerapan Skema Gross Split pada November 2017.

“Program CEO Talk- IAFMI kali ini diharapkan dapat mengajak para stakeholder migas di Tanah Air untuk dapat mendukung dan memberikan masukan agar dalam pelaksanaannya dapat memberikan kontribusi riil bagi stakeholder terkait,” ujar Rudianto.

Direktur Eksekutif IAFMI Edwin Badrusomad mengatakan bahwa dinamika proses pengadaan dari sudut pandang KKKS dan kontraktor akan dibahas secara lebih rinci dalam CEO Talk untuk menggali peluang-peluang dan sinergi yang dapat dimunculkan oleh para pemangku kepentingan, seperti pemerintah, KKKS, kontraktor EPC, dan vendor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper