Bisnis.com, JAKARTA—PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau para petani menggunakan pupuk resmi berstandar SNI yang dibeli di kios resmi. Penggunaan pupuk resmi bertujuan agar petani terhindar dari gagal panen.
Kepala Corporate Communication Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan pupuk yang dibeli di kios resmi terjami keaslian dan kualis pupuknya. Selain itu, pupuk yang berkualitas baik seharusnya memiliki kandungan unsur hara sesuai anjuran pemerintah.
“Kami sangat menyayangkan masih ada pihak yang berusaha mengelabui petani dengan menjual produk palsu atau tidak memiliki kandungan yang benar, sehingga akan sangat merugikan petani karena akan menggagalkan hasil panen”, ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/10/2017).
Wijaya menuturkan pihaknya mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap sindikat pemasok pupuk ilegal di Bekasi. Menurutnya, penggunaan pupuk kualitas rendah akan sangat merugikan bagi para petani karena kandungan unsur hara yang sangat rendah sehingga nyaris tidak bermanfaat sama sekali bagi tanaman.
Dia menambahkan untuk membedakan pupuk yang resmi diproduksi oleh Pupuk Indonesia dengan pupuk yang lain, yaitu logo resmi PT Pupuk Indonesia di bagian depan karung dengan tulisan Pupuk Bersubsidi Pemerintah, butiran pupuk urea bersubsidi memiliki kandungan nitrogen sebesar 46% yang sesuai dengan anjuran dari pemerintah serta memiliki ciri khusus berwarna merah jambu, pemberlakuan kantong satu merek dengan mencantumkan nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki Bag Code dari produsennya.
Pupuk SP-36 Super Fosfat yang diproduksi dan didistribusikan Pupuk Indonesia memiliki Merek PUPUK SUPER FOSFAT SP-36 dengan logo PT Petrokimia Gresik dan memiliki tulisan "Pupuk Bersubsidi Pemerintah - Barang Dalam Pengawasan". Pupuk memiliki kandungan P205 (Fosfat) sebesar 36% dan Sulfur sebesar 5%.
Dan untuk pupuk Phonska memiliki merek PUPUK NPK PHONSKA dengan logo PT Pupuk Indonesia (Persero) dan memiliki tulisan "Pupuk Bersubsidi Pemerintah - Barang Dalam Pengawasan". Pupuk memiliki kandungan N (Nitrogen) sebesar 15% , P205 (Fosfat) sebesar 15%, dan K20 (Kalium) sebesar 15%.
Pupuk Indonesia bersama-sama Pemerintah terus berupaya menekan peredaran pupuk ilegal dan menindak oknum yang tidak bertanggung jawab. Adapun, pendistribusian pupuk urea bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian No. 69/Permentan/SR.310/3/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.
“Kami selaku Pupuk Indonesia taat kepada peraturan pemerintah, dalam menjalankan amanah untuk pendistribusian pupuk sesuai prinsip enam tepat, yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat mutu dan tepat harga," kata Wijaya.