Bisnis.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) berhasil mengoperasikan gardu induk (GI) dan jaringan transmisi 150 kilo Volt (kV) di dua lokasi di Sumatera menggantikan jaringan lama 20 kV.
Direktur Bisnis PLN Regional Sumatera Wiluyo Kusdwiharto mengatakan bahwa selama ini daerah sekitar Pangururan dan Sekayu listriknya dipasok melalui jaringan 20 kV.
“Dengan masuknya sistem 150 kV dapat memperkuat tegangan, memperluas jangkauan, mengakomodir pertumbuhan beban, dan mempercepat proses distribusi ke pelanggan,” ujar Wiluyo, melalui keterangan resmi, Senin (30/10).
Wiluyo mengungkapkan jaringan transmisi baru di Sumatera Utara berupa Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV yang membentang dari Tele hingga Pangururan sepanjang 43,64 kilo meter sirkit (kms) ditambah dengan trafo kapasitas 30 Mega Volt Ampere (MVA) di GI Tele dan Pangurungan sudah beroperasi mulai Kamis, 26 Oktober 2017.
Berikutnya di Sumatera Selatan, SUTT 150 kV Betung – Sekayu sepanjang 38,904 kms beserta trafo 30 MVA di GI Sekayu dan GI Betung juga telah beroperasi mulai 28 Oktober 2017 yang lalu.
“Seluruh proyek tersebut telah berjalan selama enam tahun atau sejak 2011 dan resmi beroperasi setelah melewati proses perizinan, pembebasan lahan, tahapan pra-konstruksi dan uji pembebanan,” pungkas Wiluyo.
Dengan beroperasinya SUTT dan GI tersebut di Sumatera dapat meningkatkan potensi penambahan jumlah pelanggan hingga 18.000 di masing-masing daerah jika diasumsikan per pelanggan menggunakan listrik daya Rumah Tangga R1-1300 Volt Ampere (VA).
PLN Operasikan Gardu Induk & Transmisi 150 kVA di Sumatra
PT PLN (Persero) berhasil mengoperasikan gardu induk (GI) dan jaringan transmisi 150 kilo Volt (kV) di dua lokasi di Sumatera menggantikan jaringan lama 20 kV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Gemal AN Panggabean
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
37 menit yang lalu
Pemerintah Respons Usulan PPN DTP 2025 Berlaku untuk Rumah Inden
55 menit yang lalu