Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Tanggapan ESDM Soal Negosiasi Freeport

Kementerian ESDM berharap perundingan dengan PT Freeport Indonesia bisa selesai pada akhir tahun ini atau lebih cepat dari batas akhir pada 12 Januari 2018.
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan), berjabat tangan dengan CEO Freeport McMoRan, Richard Adkerson, disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di sela-sela konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/8)./JIBI-Dwi Prasetya
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan), berjabat tangan dengan CEO Freeport McMoRan, Richard Adkerson, disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di sela-sela konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/8)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM berharap perundingan dengan PT Freeport Indonesia bisa selesai pada akhir tahun ini atau lebih cepat dari batas akhir pada 12 Januari 2018.

Batas akhir perundingan sebenarnya jatuh pada 12 Oktober 2017. Namun, belum tercapai kesepakatan, pemerintah pun menambah waktunya selama 3 bulan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan perundingan terus dilakukan dengan anak usaha Freeport-McMoRan Inc. tersebut. Dia berharap agar kesepakatan bisa diperoleh pada Desember mendatang.

"Ya pokoknya moga-moga [selesai akhir tahun]," katanya di kantor Kementerian ESDM, Kamis (26/10/2017).

Harapan pemerintah tersebut sejalan dengan harapan CEO Freeport-McMoRan Richard C. Adkerson. Dalam earnings call kuartal III/2017 yang digelar Rabu (25/10/2017) malam, dirinya menyatakan tengah berkerja secara positif dan damai bersama Pemerintah Indonesia terkait perundingan yang sedang berjalan.

Adapun perundingan pemerintah dengan Freeport mencakup empat isu utama, yakni perpanjangan operasi, pembangunan smelter, stabilitas investasi, dan divestasi.

Saat ini, perundingan alot terjadi untuk isu divestasi. Adkerson mengatakan isu tersebut sangat kompleks karena selain harus menyepakati valuasinya, proses pelepasan sahamnya pun masih belum ditentukan.

Freeport Indonesia wajib mendivestasikan sahamnya hingga 51% kepada pihak nasional. Saat ini, kepemilikan Pemerintah Indonesia baru mencapai 9,36%.

Artinya, masih ada 41,64% saham Freeport Indonesia yang perlu didivestasikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper