Bisnis.com, JAKARTA— Setelah gagal terselesaikan dalam masa kerja DPR-RI periode 2009-2014, DPR RI akhirnya mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Pengesahan UU PPMI ini sekaligus mengoreksi regulasi sebelumnya yakni UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
“Dalam UU yang baru ini, pemerintah memastikan kehadirannya mulai dari proses perekrutan, penempatan, hingga setelah penempatan para buruh migran di luar negeri. Sebelumnya, proses-proses tersebut tidak diikuti dengan sistem perlindungan yang menyeluruh bagi para buruh migran di luar negeri,” kata Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Dalam UU PPMI tersebut terdapat sejumlah substansi yang memiliki perubahan hingga 80% dari UU sebelumnya yakni mengenai pelindungan buruh migran, hak-hak buruh migran, jaminan sosial, tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Layanan Terpadu Satu Atap (LSTA), serta penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Dia mengungkapkan pemerintah memiliki porsi cukup besar mulai dari proses perektrutan, penempatan, dan setelah penempatan sehingga diharapkan dapat menjadi langkah perbaikan terhadap tata kelola penempatan selama ini yang selalu dikelilingi oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
Tak hanya itu, dalam UU ini, pemerintah daerah memiliki peran cukup besar dalam tata kelola penempatan karena selama ini pengelolaan buruh migran dipegang oleh pemerintah pusat.