Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia segera bergabung dengan perjanjian fasilitasi perdagangan atau trade facilitation agreement bersama negara anggota World Trade Organization lainnya yang telah menjalankan kesepakatan tersebut sejak Februari 2017.
Direktur Perundingan Multirateral Kementerian Perdagangan Jully Paruhum Tambunan mengatakan DPR telah mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang Pengesahan Protokol Perubahan Perjanjian Marakesh Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
Selanjutnya, beleid tersebut tinggal ditandatangani oleh Presiden untuk kemudian diratifikasi oleh World Trade Organization (WTO).
“[RUU] sudah disahkan di DPR tinggal ditandatangangi oleh Presiden dan diperkirakan pertengahan November [2017] selesai,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (25/10/2017).
Jully mengatakan ratifikasi trade facilitation agreement (TFA) disahkan melalui dua pasal amandemen Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Perjanjian Marakesh Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
Dengan demikian, Indonesia dapat segera menikmati fasilitasi perdagangan yang tertuang dalam kesepakatan tersebut.
Baca Juga
“Bergabungnya Indonesia sudah ditunggu oleh negara-negara dunia,” imbuhnya.
Seperti diketahui, TFA merupakan salah satu isu penting dalam Paket Bali yang dicapai dalam Pertemuan Tingkat Menteri WTO ke-IX di Bali, 31 Desember 2013.
Isi perjanjian tersebut dinilai sejumlah pihak sejalan dengan misi pemerintah memperpendek dwelling time, menghapus pungutan tidak perlu, single window, kepastian perdagangan, serta transparansi.
Dalam laporan Asian Development Bank (ADB) dan United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UN-ESCAP) yang dirilis beberapa waktu lalu, fasilitasi perdagangan disebut dapat mengurangi biaya perdagangan hingga 9%.
Laporan berjudul Trade Facilitation and Better Connectivity for an Inclusive Asia and Pacific menyoroti manfaat fasilitasi perdagangan seperti mempromosikan peningkatan bea cukai serta kerja sama lintas batas di antara berbagai negara.