Bisnis.com, JAKARTA - Titik temu silang pendapat antara PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait revisi Rencana Kerja Usaha perseroan periode 2017-2026 telah didapatkan.
Selanjutnya, operasional wilayah Hutan Tanaman Industri RAPP akan kembali normal, dengan syarat tidak melakukan penanaman kembali pada fungsi lindung. Ini segera disosialisasikan ke karyawan dan mitra.
Hal ini disepakati dalam pertemuan keduanya selama 2,5 jam di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa (24/10). Hadir dalam pertemuan tersebut Sekjen KLHK Bambang Hendroyono, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Ida Bagus Putera Parthama, Direktur Hubungan Korporasi PT RAPP Agung Laksamana, dan manajemen lainnya Irsan Syarief.
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menyampaikan pemerintah memberikan batas waktu perbaikan RKU hingga 30 Oktober mendatang. RKU ini akan menjadi pegangan kerja bagi RAPP selama 10 tahun mendatang.
Terkait lahan pengganti, pemerintah memastikan pemberian lahan pengganti dilakukan rata-rata 30.000 ha per tahun pada areal pokok RAPP yang terkena fungsi lindung.
Areal konsei RAPP sekitar 338.000 ha, dimana 70% atau 240.000 ha telah ditanami tanaman pokok. Dari 70% tanaman pokok ini, sekitar 60% diantaranya merupakan fungsi lindung yang harus dipulihkan. Artinya, perusahaan tidak boleh lagi menanaminya dengan tanaman akasia.
"RAPP berkomitmen melakukan pemulihan pada area yang menjadi fungsi lindung. Operasional tetap berjalan dengan catatan tidak boleh menanam di fungsi lindung," tuturnya.
Jika RKU disepakati, maka RAPP menyusul jejak 12 perusahaan HTI lainnya yang RKUnya telah disahkan oleh KLHK. Tercatat, dari 99 perusahaan HTI, 85 perusahaan diantaranya harus mengajukan revisi RKU karena area konsesinya terdapat fungsi lindung ekosistem gambut.
Bambang menargetkan revisi RKU seluruh perusahaan dapat disahkan tahun ini. Sehingga, dapat diketahui total area fungsi lindung ekosistem gambut.
Direktur Hubungan Korporasi PT RAPP Agung Laksamana menyampaikan perusahaan belum dapat memastikan dampak dari penyesuaian RKU yang berimbas pada luas areal tanaman pokok. RAPP masih fokus melakukan penyempurnaan RKU hingga 30 Oktober nanti.
"Karena masih dalam proses penyusunan, kami belum bisa memberikan penjelasan terkait dampak tersebut. Banyak sekali penyempurnaan dari RKU tersebut," kata dia.
Terkait operasional wilayah HTI yang berhenti, Agung mengatakan perusahaan mengintepretasikan Surat Keputusan No. 5322/MenLHK PHPL/UHP/HPL.1/10/2017 yang membatalkan RKU RAPP periode 2010-2019 sebelumnya merupakan pemberhentian total di wilayah HTI yang melibatkan pembibitan, penanaman, pemanenan, dan transportasi.
"Kami segera beroperasi lagi, setelah berhenti sejak 18 Oktober di wilayah HTI, hanya saja tidak melakukan penanaman di fungsi lindung," katanya.