Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Boarding Pass Elektronik Kereta, Begini Caranya

PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan boarding pass elektronik guna memudahkan masyarakat dalam menggunakan moda transportasi berbasis rel.
Kepadatan calon penumpang di Stasiun Pasar Senen Jakarta/Reuters-Agoes Rudianto
Kepadatan calon penumpang di Stasiun Pasar Senen Jakarta/Reuters-Agoes Rudianto

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan boarding pass elektronik guna memudahkan masyarakat dalam menggunakan moda transportasi berbasis rel.

Senior Manger Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Suprapto mengatakan penumpang bisa hanya menunjukkan boarding pass elektronik yang terpampang di layar gawai pintar (smarthphone) untuk menggunakan kereta.

“Dengan adanya e-boarding pass, para pengguna transportasi moda kereta semakin dimudahkan. Pasalnya, penumpang cukup menunjukkan e-boarding pass yang terpampang pada layar smartphone mereka kepada petugas boarding,” ujarnya di Jakarta pada Senin (23/10/2017).

Dia menjelaskan masyarakat yang akan menggunakan kereta tidak harus lagi ke mesin cetak boarding pass. Hanya saja, ujarnya, masyarakat harus mengunduh aplikasi KAI Access terlebih dahulu jika ingin menggunakan fasilitas boarding pass elektronik.

“E-boarding pass merupakan boarding pass elektronik yang diterbitkan melalui aplikasi KAI Access versi terbaru,” kata Suprapto.

 Oleh karena itu, lanjutnya, boarding pass elektronik hanya dapat diterbitkan khusus pemesanan tiket kereta api melalui KAI Acces versi terbaru dan dapat diunduh mulai dari 2 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta.

Masyarakat juga tidak dapat mencetak boarding pass di mesin check in counter (CIC) jika sudah menerbitkan boarding pass elektronik melalui aplikasi KAI Access dan sebaliknya. “PT KAI  memastikan e-boarding pass dokumen yang sah dan dapat digunakan sebagai persyaratan penukaran award tiket.”

Dalam melakukan pembatalan dengan tiket elektronik, dia mengatakan, tiket elektronik bisa diproses menjadi bukti transaksi berupa blanko putih sebelum melakukan pembatalan atau perubahan jadwal jika penumpang berada di stasiun berbeda dengan relasi tiket elektronik sebelum 7 x 24 jam.

Sementara penumpang yang berada di stasiun sesuai relasi pada tiket elektronik dan pada 7 x 24 jam, lanjutnya, tiket elektronik diproses menjadi boarding pass di CIC sebelum melakukan proses pembatalan atau mengubah jadwal.

“Jika sudah masuk periode 2 jam sebelum jadwal keberangkatan KA dan penumpang telah memproses e-ticket menjadi e-boarding, maka e-boarding di-reprint untuk selanjutnya dilakukan proses pembatalan [batal beli] atau mengubah jadwal,” katanya.

Terkait dengan pembatalan atau pengubahan jadwal keberangkatan, dia mengingatkan petugas loket wajib memeriksa kode booking melalui menu history transaksi atau kolom kode booking pada aplikasi Rail Ticket System (RTS) untuk mengetahui status pencetakan bukti transaksi (blanko putih) atau boarding pass.

Adapun ubah jadwal tetap mengikuti ketentuan pasal 43 poin 1(a), yaitu atas permintaan penumpang, Tiket yang telah dibeli dapat dilakukan perubahan jadwal, kecuali terhadap tiket dengan kategori award ticket,

 Kemudian, tiket yang dicetak dari voucher registered atau voucher unregistered, tiket yang dicetak menggunakan poin. Sedangkan, pembatalan tetap mengikuti ketentuan pasal 45 poin 1(a); Atas permintaan penumpang, Tiket yang telah dibeli dapat dilakukan batal pembeli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper