Bisnis.com, JAKARTA - - Permasalahan yang dihadapi dalam sektor perumahan dewasa ini adalah kurangnya pasokan rumah dengan harga terjangkau yang bisa dibeli oleh masyarakat dan lemahnya permintaan terhadap perumahan akibat mahalnya harga rumah dan bunga pembiayaan perumahan.
Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan permasalahan tersebut membuat tingkat kerterjangkauan (affordability) rumah di Indonesia menjadi rendah. Masih banyak yang perlu dibenahi untuk dapat tercipta pasar perumahan yang efisien agar masyarakat bisa mengakses pasar perumahan dengan harga yang terjangkau.
"Permasalahan lain di sektor perumahan, terutama di sisi permintaan, adalah belum optimalnya pemanfaatan sumber-sumber dana jangka panjang bagi pembiayaan perumahan melalui intermediary lembaga pembiayaan sekunder perumahan, "katanya Rabu (18/10)
Hal ini disebabkan karena belum optimalnya dukungan perangkat-perangkat peraturan untuk operasionalisasi lembaga pembiayaan sekunder perumahan tersebut. Kondisi ini secara langsung menjadi faktor penyebab utama belum optimalnya pasar pembiayaan sekunder perumahan.
Salah satu strategi kebijakan pembangunan perumahan 20152019 bidang pembiayaan adalah jumlah prosentase peningkatan pembiayaan sekunder perumahan sebesar 15 % per tahun untuk transaksi sekuritisasi KPR.
Untuk mencapai target ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pengaturan pasar sekunder perumahan melalui Perpres No 101 tahun 2016. Dengan perpres tersebut pemerintah mempeluas lingkup bisnis perusahaan pembiayaan sekunder perumahan agar dapat meningkatkan penyaluran dana jangka panjang kepada lembaga penerbit kredit.
Sekuritisasi yang dilakukan di Indonesia saat ini masih terbatas kepada sekuritisasi KPR konvensional. Dalam perkembangannya, bank konvensional sudah banyak yang beralih kepada bisnis KPR syariah, baik dengan pemisahan (spin off) unit syariah maupun konversi dari bank konvensional menjadi bank syariah.
Untuk meningkatkan pembiayaan perumahan berbasis syariah, salah satunya dapat dilaksanakan dengan melakukan sekuritisasi terhadap PPR Syariah, yang nantinya hasil dari sekuritisasi tersebut dapat digunakan kembali untuk mendanai PPR Syariah selanjutnya. PT. SMF, atas permintaan Kementerian PUPR telah berhasil menyusun SOP PPR Syariah untuk mendukung pemerintah dalam program satu juta rumah, dimana PPR yang dihasilkan nanti sudah sesuai dengan standar sekuritisasi yang ditetapkan oleh PT SMF.