Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan sedang menyusun revisi beleid penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor.
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat, Cucu Mulyana mengatakan pihaknya menyusun revisi beleid penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor lantaran peraturan yang ada saat ini sudah terlalu lama.
“Angkutan barang [saat ini] masih aturan lama, zaman tahun berapa. Sekarang sudah Undang-undang baru, PP baru. Harus kita atur lagi karena dari sisi pengelompokannya kan barang khusus, nah ada barang hewan hidup, cair. Kita atur,” kata Cucu di Jakarta, Selasa (17/10).
Cucu menjelaskan, pihaknya tengah menjaring masukan–masukan dari berbagai pihak dalam menyusun revisi beleid penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor.