Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beleid Macet di Kemenko Maritim, Pelaku Industri Bakal Curhat ke Presiden

Sejumlah konsumen gas dari kalangan industri meminta pemerintah bergerak cepat untuk memberantas praktik perburuan rente melalui penerbitan aturan tata niaga terbaru yang hingga kini masih tertahan di Kementerian Koordinator Kemaritiman.
pasokan gas/ilustrasi/Abdullah Azzam
pasokan gas/ilustrasi/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah konsumen gas dari kalangan industri meminta pemerintah bergerak cepat untuk memberantas praktik perburuan rente melalui penerbitan aturan tata niaga terbaru yang hingga kini masih tertahan di Kementerian Koordinator Kemaritiman.

"Saya sudah laporkan masalah ini (trader gas) ke Ombudsman. Harapan asosiasi [pelaku industri], Keputusan Presiden (soal harga gas) harus dilaksanakan. Jadi, tolong pemburu rente itu dihilangkan karena semakin banyak dan menekan kami," ujar Achmad Safiun, Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi di Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Seperti diketahui, dalam rangka menekan tingginya harga jual gas di sektor industri, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian telah menyusun beleid teranyar menyoal aturan main di sektor hilir niaga gas bumi.

Aturan itu merupakan kelanjutan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2017 yang menargetkan batas akhir pemberian alokasi gas bagi calo gas per Februari 2018.

Masalahnya, beleid yang bertujuan memberantas praktik calo itu masih tertahan di meja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang menjadi nomenklatur dari Kementerian ESDM.

Berangkat dari hal tadi, Safiun pun meminta pemerintah segera menerbitkan aturan tersebut. "Kemarin Pak Jonan bilang ke saya, sudah dikeluarkan Permen ESDM tapi sekarang berada di Kemenko Maritim. Waktu saya telepon orang Kemenko Maritim, jawabnya belum karena masih dicek, jadi masih ditahan di sana. Dalam waktu dekat kami mau ketemu Presiden dan kasih tahu Presiden kalau macetnya di mana," imbuhnya.

Saat ini, terdapat banyak trader gas yang memiliki kontrak jual beli dengan pelaku industri di mana pasokannya diperoleh dari kuota gas yang dimiliki PT Pertamina Gas (Pertagas).

Adapun, trader yang bermitra dengan Pertagas berdasarkan pada laporan keuangan perseroan meliputi; PT Bayu Buana Gemilang, PT Java Gas Indonesia, PT Sadikung Niagamas Raya, PT Surya Cipta Internusa, PT Walinusa Energi, PT Alamigas Mega Energy, PT Dharma Pratama Sejati, PT Ananta Virya (CNG), PT Sentra Prima Services (CNG), PT Patria MigasPT IEV Gas, PT Raja Rafa Samudra, PT Indonesia Pelita Pratama, PT Bayu Buana Gemilang, dan PT Mutiara Energi.

Staf Khusus Menteri Perindustrian Happy Bone mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan sejumlah kementerian mengenai aturan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar upaya pemberantasan praktik calo gas yang digalakkan pemerintah dapat membantu pelaku industri dalam menekan tingginya harga gas bumi.

"Jangan sampai banyak spekulan gas yang bisa berbuat seenaknya. Pemerintah akan care dengan kondisi ini. Karena kalau tidak, kita tidak akan bisa membantu pelaku industri," kata Happy.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper