Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegiat Pekerja Migran Dorong Perbaikan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan

Pegiat pekerja migran mendorong perbaikan tata kelola penempatan TKI Timur Tengah berbasis perlindungan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Pegiat pekerja migran mendorong perbaikan tata kelola penempatan TKI Timur Tengah berbasis perlindungan.

Jamaluddin Suryahadikusumah dari Formigran mengatakan migrasi individu unuk mencari kesempatan hidup yang lebih baik dengan bekerja ke Timur Tengah dan negara sekitarnya adalah hak asasi dasar manusia yang harus dijamin oleh negara dan tidak boleh dihalangi.

"Negara justru harus hadir dengan perangkat regulasi dan aparaturnya untuk menjamin migrasi individu yang aman agar terhindar dari praktik tindak pidana perdagangan orang," katanya di Jakarta, Sabtu (14/10/2017).

Dia menambahkan belajar dari era di mana pemerintah sejak 6 tahun lalu melakukan penutupan penempatan TKI ke Timur Tengah, kini ada rencana baru pemerintah untuk membuka kembali penempatan TKI itu.

"Sebelum dilakukkan pembukaan, pemerintah harus memastikan adanya proses migrasi yang aman," katanya.

Dia menambahkan proses tersebut di dalamnya perlu ada Perbaikan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan TKI ke Timur Tengah melibatkan stake holder swasta guna menghadirkan layanan satu pintu yang bersih, bebas calo, dan transparan serta guna menciptakan layanan terbaik bagi penempatan kembali TKI ke Timur Tengah.

Zulfikri dari Yayasan Memajukan TKI (YMTKI) mengatakan para pegiat pekerja migran ini berharap program perbaikan minimal meliputi terbentuk dan berjalannya pelayanan terpadu satu pintu.

Selain itu, upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang, menciptakan pemberdayaan TKI yang produktif dan kompeten, dengan tidak membebankan biaya apapun kepada TKI untuk penempatan TKI. Kemudian, layanan informasi serta konsultasi TKI agar memahami seluk beluk menjadi TKI legal prosedural.

Adapun rekomendasi yang dihasilkan dari diskusi para pegiat migran tersebut dibuat dalam beberapa poin.

Pertama, pemerintah Arab Saudi sebagai negara penerima pekerja migran Indonesia dan dari negara lain sejak 3 tahun terakhir telah banyak melakukan perbaikan terkait status para pekerja asing.

Desakan negara pengirim (sending countries) seperti Indonesia, Filipina, dan Bangladesh ini disikapi dengan serius oleh pihak kerajaan dengan mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap pekerja asing.

Kedua, perbaikan yang utama yaitu pengakuan akan status pekerja rumah tangga telah diatur oleh undang-undang khusus pekerja asing. Dengan adanya regulasi ini, profesi pekerja rumah tangga telah diakui oleh negara.

Pengakuan ini berdampak pada perbaikan perlindungan seperti jam kerja yang sesuai dengan hukum internasional yang berlaku jaminan libur di akhir pekan, bisa di beri akses komunikasi dengan keluarga, jaminan proteksi yang bekerja sama dengan Assuransi guna keselamat dan melindungi persoalan TKI, pengacara, jaminan hadiah umrah sehabis kontrak 2 tahun, hingga peningkatan gaji yang mereka peroleh.

Ketiga, perbaikan sistem perekruitan tenaga kerja asing melalui lembaga yang dikenal dengan nama Mega ricrutman/syarikat Dengan sistem ini, setiap pekerja di Arab Saudi yang bermasalah akan ditangani oleh Mega Rekruitmen/Syarikat dan bukan dengan orang perorangan seperti sebelumnya.

Lembaga ini menyeleksi calon pengguna mulai dari pendapatan mereka, melihat kondisi rumah calon pengguna, dan memastikan bahwa pekerja migran akan terlindungi dan aman selama bekerja di sana.

Keempat, nemastikan pemerintah untuk memberlakukan sistem layanan terpadu satu pintu (LTSP) oleh swastta guna menyamakan dengan Sistem satu pintu pemerintah.

Hingga menghadirkan layanan satu pintu yang bersih, bebas calo, dan transparan serta guna menciptakan layanan bagi TKI yang berkompetensi dan terbaik bagi penempatan kembali TKI ke Timur Tengah serta meningkatkan perlindungan penempatan TKI ke luar negeri.

Kelima, pelayanan dokumen TKI berbasis transaksi non tunai (cashless).

Keenam, nencegah migrasi berulang dengan mengadakan program pemberdayaan TKI Purna dan juga keluarganya di kantong-kantong TKI.

Ketujuh, memastikan Calon TKI dan TKI yang akan berangkat sudah memiliki keterampilan yang tersertifikasi secara ketat serta disertakan bimbingan psikologi

Kedelapan, memastikan adanya layanan advokasi TKI baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Terakhir, peningkatan kualitas dan kualitas Atase Ketenagakerjaan serta memastikan perlunya penguatan status dan kewenangan Atase Ketenagakerjaan di negara-negara penempatan TKI di luar negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper