Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM memastikan penghitungan penerimaan negara dari komoditas mineral akan lebih mudah dilakukan setelah harga mineral acuan (HMA) mulai diterapkan bulan ini.
Melalui Keputusan Menteri ESDM No. 3612 K/32/MEM/2017, Menteri ESDM Ignasius Jonan menetapkan HMA Oktober 2017. Ada 20 jenis komoditas yang diatur.
Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Jonson Pakpahan mengatakan pemerintah lebih mudah menetapkan target penerimaan negara. Untuk royalti, misalnya, targetnya akan mengacu pada HMA yang ditetapkan pemerintah.
"Pasti akan lebih mudah. Nanti terlihat harganya berapa lalu perkiraan royaltinya berapa," katanya, Senin (9/10).
Selain itu, penetapan penerimaan negara tersebut akan tetap mengacu Peraturan Pemerintah No. 9/2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM. "Besaran royalti akan mengacu juga pada PP soal tarif. Nanti tinggal dihitung nilainya berapa," ujarnya.
Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif menilai penerapan HMA logam akan berdampak positif terhadap penerimaan negara. Pasalnya, dengan harga yang telah diperhitungkan, royalti yang harus dibayarkan pun menjadi lebih pasti.