Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara PT Freeport Indonesia (PTFI) yang habis hari ini selama 3 bulan.
Perpanjangan tersebut diberikan karena perundingan dengan anak usaha Freeport-McMoRan Inc., tersebut belum selesai. Sementara itu, tenggat waktu perundingan habis besok (10/10).
"IUPK [habis] tanggal 10 [Oktober 2017]. Kita akan kasih [perpanjangan] tiga bulan saja," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR, Senin (9/10).
Jonan menuturkan waktu tambahan tersebut cukup untuk mencapai kesepakatan untuk teknis divestasi saham PTFI. Perundingan terkait divestasi tersebut mencakup waktu pelepasan saham dan harganya.
JONAN: Tambahan 3 Bulan Cukup untuk Selesaikan Divestasi
Pemerintah akan memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara PT Freeport Indonesia (PTFI) yang habis hari ini selama 3 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium