Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara PT Freeport Indonesia (PTFI) yang habis hari ini selama 3 bulan.
Perpanjangan tersebut diberikan karena perundingan dengan anak usaha Freeport-McMoRan Inc., tersebut belum selesai. Sementara itu, tenggat waktu perundingan habis besok (10/10).
"IUPK [habis] tanggal 10 [Oktober 2017]. Kita akan kasih [perpanjangan] tiga bulan saja," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR, Senin (9/10).
Jonan menuturkan waktu tambahan tersebut cukup untuk mencapai kesepakatan untuk teknis divestasi saham PTFI. Perundingan terkait divestasi tersebut mencakup waktu pelepasan saham dan harganya.
JONAN: Tambahan 3 Bulan Cukup untuk Selesaikan Divestasi
Pemerintah akan memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara PT Freeport Indonesia (PTFI) yang habis hari ini selama 3 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

2 jam yang lalu
Para Pembeli Emas Antam yang Masih Boncos Awal Mei 2025

14 jam yang lalu
Beda Arah BlackRock dan JP Morgan di United Tractors (UNTR)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

41 menit yang lalu
Akselerasi Hilirisasi Bauksit, Pemerintah Pacu Industri Alumina

9 jam yang lalu
May Day: KSPI Serukan 6 Isu Utama ke Presiden Prabowo
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
