Bisnis.com, BALIKPAPAN-Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan perubahan lokasi pembayaran pajak bagi wajib pajak yang terdaftar di luar kota lokasi kerja bisa direalisasikan.
Pernyataan tersebut menjawab protes dan usulan pengusaha lokal yang keberatan atas banyaknya badan usaha yang memiliki wilayah kerja di Kaltim, namun menyetorkan pajak di Jakarta.
"Bisa saja pembayarannya dipindah ke daerah, yang penting pengusahanya tidak keberatan. Pengusaha bikin kantor pusat di Jakarta kan karena persoalan administrasi, marketing, dan lain-lain," tutur Ken, Senin (9/10/2017).
Pengubahan lokasi pembayaran pajak, lanjut Ken, tak membutuhkan penerbitan peraturan presiden atau pemerintah, cukup dengan peraturan dirjen pajak.
Sehingga, pengubahan lokasi pembayaraj pajak sangat memungkinkan untuk direalisasikan, dengan syarat wajib pajak yang terlibat menyetujui. Menurutnya, realisasi tersebut membutuhkan tindakan persuasif dari pemerintah daerah.
"Dulu waktu saya bertugas di Jawa Timur, saya pindahkan itu perusahaan-perusahaan rokok yang besar-besar. Gubernur Jatim, saya, dan wajib pajak duduk bersama untuk membahas. Proses di Kaltim kira-kira ya seperti itu juga," ungkapnya.
Ketua Apindo Kalimantan Timur Slamet Brotosiswoyo mengatakan persoalan pembayaran pajak sesuai lokasi proyek ini tak hanya berkaitan dengan besaran pembagian pendapatan dari pusat.
"Tapi juga soal harga diri, selama ini kan kesannya Kaltim membayar pajak kecil padahal sumber daya alamnya banyak. Sebenarnya itu juga karena banyak yang masih membayar pajak di luar daerah, padahal proyeknya di sini," tutup Slamet.