Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) mengimbau para pelaku usaha perantara perdagangan yang belum mematuhi Permendag 51/M-DAG/PWE/7/2017 untuk segera menyesuaikan diri.
Ketua Umum AREBI Hartono Sarwono mengatakan berapa pokok dalam Permendag tersebut, pertama adalah broker harus bersertifikat Lembaga Sertifikasi Profesi.
Kedua, perusahaan broker properti harus mempunyai Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).
"SIUP4 harus dicantumkan dalam papan nama perusahaan dan setiap promosi properti-nya, "katanya kepada Bisnis pada Kamis (5/10/2017).
Sanksi terhadap perusahaan yang tidak mempunyai SIUP4, denda Rp10 miliar atau pidana 4 tahun. Adapun dalam 3 bulan pertama pengurusan SIUP4 dapat menggunakan sertifikat pelatihan standarisasi profesi AREBI.
Dalam kurun waktu 3 bulan selanjutnya broker harus mengikuti ketentuan uji sertifikasi LSP Broker Properti Indonesia (BPI).
Aturan permendag yang baru terbit pada Agustus 29017 ini merupakan pembaharuan terkait kewajiban SIU-P4 yang telah diterbitkan pada 2008.
Meskipun telah diterbitkan pada 2008, pengurusan Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) yang mulanya dilakukan Kementerian Perdagangan justru dialihkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal pada akhir 2012 yang mengakibatkan pengurusan lebih lama dengan syarat lebih banyak.