Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berantas Trader Gas, DPR Rumuskan Amendemen UU Migas

DPR berencana merevisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi guna memberantas keberadaan trader gas swasta.
Ilustrasi/Antara-Irsan Mulyadi
Ilustrasi/Antara-Irsan Mulyadi

Bisnis.com, JAKARTA — DPR berencana merevisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi guna memberantas keberadaan trader gas swasta.

Anggota Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah mengatakan, menjamurnya keberadaan perusahaan trader gas swasta tak lepas dari minimnya upaya pengawasan pemerintah dan tak sempurnanya Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Oleh karena itu, ia pun akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak dalam rangka merumuskan draf amendemen Undang-Undang Migas yang sedianya akan memberantas keberadaan trader gas swasta.

"Pangkal masalahnya itu ada pada UU Migas yang sangat neolib. Sebagai solusi, ke depan kami dari DPR berkomitmen merevisi undang-undang agar jaringan pipa transmisi dan distribusi dikuasai negara melalui BUMN dan tidak ada lagi trader swasta," kata Inas, Jumat (6/10/2017).

Selain itu, Inas pun mendesak manajemen PT Pertamina Gas (Pertagas) untuk bersikap tegas terhadap keberadaan perusahaan penyalur gas bumi swasta yang selama ini dinilai menjadi benalu di industri.

Desakan tersebut cukup vital menyusul adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan potensi hilangnya penerimaan Pertagas hingga triliunan rupiah akibat tidak efektifnya kinerja anak usaha PT Pertamina (Persero) tersebut.

"Banyak trader gas swasta yang tidak memiliki pipa tapi bisa nebeng ke Pertagas karena diberikan kuota. Ini yang celaka. Jadi jangan ada lagi pipa Pertagas yang dijebol sama swasta, untuk dijual ke konsumen seperti sekarang ini," ujarnya.

Sebelumnya, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2017, BPK menemukan 17 permasalahan dalam kegiatan niaga dan transportasi yang dilakukan Pertagas, berikut entitas usahanya pada periode 2014 hingga semester I/2016. Dari permasalahan itu, BPK menyimpulkan anak usaha Pertamina itu berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp1,46 triliun.

Rincinya, senilai Rp1,28 triliun dari ketidakefektifan di 13 permasalahan;  potensi kerugian mencapai Rp161,93 miliar dari dua permasalahan; serta dua permasalahan lain yang menyebabkan Pertagas mengalami kekurangan penerimaan hingga Rp14,17 miliar.

"BPK menyimpulkan bahwa secara umum kegiatan niaga dan transportasi gas pada Pertagas masih kurang efektif," tulis jajaran BPK dalam IHPS I/2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper