Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menambah jumlah lembaga sertifikasi produk dan laboratorium uji terkait pelaksanaan pemberlakuan SNI wajib produk elektronika.
Penambahan lembaga sertifikasi produk (LSPro) dan laboraturium uji tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/9/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia terhadap Produk Industri Elektronika yang Diberlakukan Secara Wajib.
Dalam beleid yang terbit pada 12 September 2017 ini disebutkan produk elektronik yang diatur adalah pompa air, setrika listrik, pesawat TV-CRT, pendingin ruangan, lemari pendingin, dan mesin cuci.
Achmad Rodjih Almanshoer, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, mengatakan perubahan yang ada pada peraturan baru tersebut, yaitu penambahan LSPro dan laboratorium penguji PT Qualis Indonesia untuk SNI pompa air, setrika, pendingin ruangan, kulkas, dan mesin cuci. Selain itu, ruang lingkup untuk LSPro Pusat Pengujian Mutu Barang (PPMB) Kemendag, LSPro PT TUV Rheinland Indonesia, dan LSPro PT Qualis Indonesia untuk SNI audio video.
“Perubahan peraturan ini disebabkan karena adanya LSPro dan laboratorium uji baru yang memiliki kompetensi dalam melakukan sertifikasi dan pengujian produk elektronik, di samping yang telah ada,” katanya kepada Bisnis.com, Kamis (5/10).
Dengan penambahan LSPro dan laboratorium uji tersebut diharapkan proses sertifikasi SNI tidak memakan waktu lama. Rodjih menyatakan saat ini terjadi antrean, khususnya antrean dalam pengujian produk. Selain itu, penambahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan pemberlakuan SNI wajib untuk produk elektronika.
Penunjukan LSPro dan laboratorium uji bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan pemberlakuan SNI wajib bidang perindustrian dan memudahkan pengawasan penerapan SNI.