Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha meminta revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diarahkan untuk mewujudkan keadilan perpajakan. Wajib pajak yang tak patuh harus dikejar, sedangkan bagi wajib pajak yang sudah patuh seharusnya tak lagi dikejar-kejar oleh petugas pajak.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan, berkaca kepada implementasi pengampunan pajak atau tax amnesty, keikutsertaan WP yang masih di bawah 1 juta mengindikasikan masih banyak WP belum patuh.
Pasalnya berdasarkan data Ditjen Pajak, dengan jumlah WP yang tercatat memiliki NPWP sebanyak 32 juta, partisipasi WP dalam pengampunan pajak dianggap masih rendah karena hanya 973.426 WP. Sisa WP yang belum memgikuti implementasi pengampunan pajak seharusnya menjadi prioritas pemerintah.
“Paling penting sebetulnya yang tidak membayar pajak masih terlalu banyak, jangan mengejar yang sudah pada bayar kejarlah yang belum bayar,” kata Suryadi di DPR, Kamis (5/10/2017).
Suryadi menyebutkan dua aspek penting untuk mewujudkan keadilan perpajakan. Pertama, pembenahan sistem teknologi dan informasi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak .Teknologi, menurutnya memegang peran cukup sentral untuk melakukan pemerataan beban perpajakan.
Dia mencontohkan, pemerintah belum optimal menjangkau pajak dari orang –orang yang melakukan aktivitas belanja. Meskipun sudah ada keterbukaan informasi perbankan namun kebijakan itu belum didukung oleh sistem teknologi yang kuat.
Baca Juga
“IT kita sudah ketinggalan jauh, kalau sistem itu kuat setiap belanja kan ada NPWP, maka sudah bisa langsung masuk pajaknya,” ujarnya.
Kedua adalah persoalan sumber daya manusia (SDM). Persoalan yang acapkali muncul saat menghadapi petugas pajak adalah perbedaan tafsir terkait peraturan pajak di antara para fiskus. Perbedaaan cara pandang seharusnya tidak terjadi, karena akan menimbulkan dispute di kalangan wajib pajak yang implikasinya pun bisa memicu terjadinya sengketa pajak.
Raden Pardede, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menambahkan, terkait pembahasan revisi UU KUP, ada beberapa persoalan yang perlu dibenahi misalnya administrasi perpajakan yang lebih memudahkan wajib pajak.
Sistem perpajakan harus dibuat lebih mudah supaya meningkatkan kepatuhan WP. Kemudahan administrasi perpajakan juga harus didukung dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia di tubuh otoritas pajak.
Selain itu, Raden juga meminta supaya mekenisme sanksi kepada petugas pajak yang bertindak sewenang-wenang supaya diatur secara tegas. Selama ini menurutnya , aturan soal sanksi tersebut masih cukup samar, sehingga belum memberikan keadilan bagi WP dan fiskus.
Adapun hari ini Komisi XI DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pelaku usaha dan pengamat pajak. RDPU tersebut dilakukan untuk menjadi bahan pembahasan undang-undang yang menjadi babonnya pajak tersebut.