Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan menemukan potensi kerugian ratusan miliar rupiah yang dialami PT Pertamina Gas, pasca tidak efektifnya sejumlah proyek yang dikerjakan anak usaha PT Pertamina (Persero) tersebut.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2017, potensi kerugian Pertamina Gas (Pertagas) bersumber dari tidak optimalnya bisnis niaga dan transportasi gas perusahaan di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, dan Jawa Timur dalam periode 2014 hingga semester I/2016.
"Pada kegiatan niaga gas, Pertagas menanggung kehilangan pendapatan senilai US$16,57 juta dan timbulnya piutang macet senilai US$11,86 juta akibat penyusunan nominasi, skema niaga, dan operasi pemanfaatan gas Pondok Tengah yang tidak mempertimbangkan kondisi operasi, serta pengalihan alokasi gas untuk kebutuhan compressed natural gas (CNG) kepada PT Mutiara Energy (PT ME)," tulis Ketua BPK, Moermahadi Soerja dalam IHPS I 2017, Rabu (4/10/2017).
Selain kerugian di atas, Moermahadi menambahkan, Pertagas juga berpotensi mengalami kerugian dalam pengerjaan proyek pipanisasi Belawan yang menghubungkan Kawasan Industri Medan (KIM) dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dari proyek senilai Rp831 miliar itu, Pertagas diyakini bakal menanggung kerugian dalam jangka waktu yang panjang lantaran hingga kini proyek pipanisasi Belawan belum juga rampung.
"Pertama, terdapat item pekerjaan commisioning yang tidak bisa dilaksanakan karena sampai saat ini belum ada konsumen yang bisa menerima gas dan dalam hal ini bukan menjadi tanggung jawab rekanan. Kedua, belum selesainya proses amendemen kontrak terkait dengan pekerjaan tambah kurang, sehingga belum bisa dilakukan kalkulasi akhir terkait dengan penyelesaian pekerjaan," imbuh Moermahadi.
Berangkat dari hal tersebut, jajaran BPK telah merekomendasikan manajemen Pertagas untuk melakukan evaluasi dan menetapkan prosedur mengenai penentuan jumlah maksimum shipper stock, pengalihan nominasi, hingga mekanisme penyampaian informasi atas rate inforce pada kondisi tertentu.
Tak hanya itu, manajemen Pertagas pun direkomendasikan untuk melakukan upaya penagihan terhadap piutang macet terhadap PT ME dan melanjutkan ke proses hukum jika perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajibannya.
Sedangkan untuk proyek pipanisasi Belawan, Pertagas diminta menyusun ulang feasibility study dan keekonomian proyek berdasarkan kondisi riil serta berkoordinasi dengan internal dan eksternal agar aset pipa Belawan-KIM-KEK dapat dimanfaatkan secara optimal.