Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Dukung Program Sejuta Rumah, Pemda Bakal Kena Sanksi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah menjalankan program nasional sejuta rumah. Pasalnya, program sejuta rumah merupakan bagaian dari komitmen pemerintah untukmemberikan pelayanan publik.
Program Sejuta Rumah 2015
Program Sejuta Rumah 2015

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah  menjalankan program nasional sejuta rumah. Pasalnya, program sejuta rumah merupakan bagaian dari komitmen pemerintah untukmemberikan pelayanan publik.

Diah Indrajati, Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri mengatakan Kemendagri sangat mendukung program ini, karena urusan permukiman dalam UU No. 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah, masuk sebagai urusan pelayanan dasar pemerintah.

“Kemendagri sangat mendukung dan komitmen mendorong pemda untuk menjalankan program rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah [MBR] ini. Kami akan lakukan evaluasi dan implementasi daerah atas program ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (29/09/2017).

Diah mengatakan Kemendagri telah menerbitkan Permendagri No. 55/ 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Aturan ini juga mendukung PP No. 64/ 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR.

Dia menegaskan bila daerah tak mentaati Permendagri ini, maka ada sanksi tegas disiapkan, khususnya pada kepala daerah. Hal ini tertuang dalam PP No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan. Kepala daerah bisa mendapat teguran, selanjutnya terancam sanski tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala daerah, paparnya,  memiliki janji kepada masyarakat. Mereka juga yang tahu kebutuhan warga di sana sehingga sudah sepatutnya turut membantu jalankan program nasional ini. Apalagi permukiman adalah kebutuhan dasar bagi semua penduduk di Indonesia.

“Selama sesuai aturan dan tertib administrasi, kepala daerah tak perlu khawatir tersandung dugaan kasus korupsi,” tambah dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper