Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mengaku telah menyelesaikan sengketa lahan di Nagekeo sehubungan dengan rencana ekstensifikasi tambak garam ke kabupaten di Nusa Tenggara Timur itu.
Mengutip laman Kemenko Maritim, Rabu (27/9/2017), konflik agraria sempat terjadi di atas lahan seluas 777 hektare yang lama ditelantarkan oleh pemilik hak guna usaha PT Nusa Anoa. Tanah itu pada 2014 diambil kembali oleh negara dan dimasukkan ke dalam tanah cadangan umum negara (TCUN).
Pemerintah selanjutnya membagi dua tanah tersebut, yakni 545,49 ha untuk program strategis nasional dan 231,51 ha untuk program reforma agraria yang dibagikan kepada masyarakat untuk dijadikan tambak bandeng. Namun, masyarakat menganggap seluruh tanah tersebut sebagai hak milik.
"Kalau misalkan ada [konflik dengan] penduduk, maka kami akan selesaikan bersama-sama dengan Kemen ATR [Kementerian Agraria dan Tata Ruang]. Nanti kami undang Pangdam, Polda, untuk menyelesaikan permasalahan sosial tersebut,” ujar Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Maritim Agung Kuswandono.
Dirjen Penataan Ruang Kementerian ATR Budi Situmorang menyatakan telah meninjau lokasi dan telah melakukan pemetaan. Menurut dia, konflik telah diselesaikan.
Kementerian ATR, kata dia, akan memberikan hak pengelolaan lahan (HPL) atas tanah seluas 545,5 ha kepada Pemkab Nagekeo yang akan dikerjasamakan dengan PT Cheetam untuk menjadi tambak garam. Adapun 231,5 ha akan diberikan kepada masyarakat agar dijadikan tambak bandeng dengan mekanisme inti-plasma.
Sebelumnya, KKP menyebutkan ada lahan seluas 1.700 ha di Nagekeo yang potensial untuk tambak garam.