Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BATU BARA PEMBANGKIT: Jonan Tolak Skema Cost Plus Margin

Menteri ESDM Ignasius Jonan secara tegas menolak skema pengaturan harga batu bara untuk pembangkit listrik, yaitu cost plus margin, yang diajukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintasi sungai Mahakam, di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu 23/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintasi sungai Mahakam, di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu 23/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri ESDM Ignasius Jonan secara tegas menolak skema pengaturan harga batu bara untuk pembangkit listrik, yaitu cost plus margin, yang diajukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Jonan menjelaskan, skema cost plus margin dalam menetapkan harga batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dinilai sudah using.

Menurutnya, skema tersebut tidak mendorong produsen dan pembeli batu bara untuk lebih meningkatkan efisiensinya. Bahkan, patokan cost atau ongkos produksinya rawan dipermainkan.

"Cost plus margin itu konsep yang sudah usang dan gak mendorong masing-masing pihak melakukan kegiatan berusaha yang efisien. Bisa saja berpikiran cost jangan US$90, tapi kita bikin saja US$200 supaya margin lebih besar," tuturnya di kantor Kementerian ESDM, Kamis (28/9).

Adapun, PT PLN (Persero) mengusulkan agar harga jual batu bara untuk seluruh pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di dalam negeri menggunakan skema cost plus margin. Hal tersebut untuk mengantisipasi fluktuasi harga batu bara internasional.

Saat ini, penggunaan skema cost plus margin untuk penjualan batu bara bagi pembangkit listrik baru diterapkan untuk PLTU mulut tambang. Margin-nya sesuai kesepakatan antara penambang dan pengembang listrik, namun dibatasi antara 15%-25%.

Namun, tidak seperti yang diungkapkan Jonan, komponen cost pun sebenarnya memiliki patokan, dan tidak bisa dinaikturunkan begitu saja.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No. 958.K/32/DJB/2015, ada rentang nilai untuk masing-masing komponen penyusun cost, mulai dari pengupasan, pengangkutan, penggalian, pengolahan, overhead, iuran tetap, asumsi royalti, gross margin, hingga amortisasi dan depresiasi.

Bahkan, untuk komponen pengangkutan dari lokasi pengolahan ke PLTU, nilainya tergantung kesepakatan antara produsen dengan pembeli batu bara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper