Bisnis.com, JAKARTA - Menteri ESDM Ignasius Jonan menilai regulasi tambahan terkait penghiliran batu bara belum dibutuhkan saat ini.
Dia mengungkapkan sudah ada beberapa perusahaan yang mencoba melakukan gasifikasi batu bara. Namun, belum ada proyek yang ekonomis dan berkelanjutan.
"Kalau diperlukan regulasi, nanti saya lapor ke Presiden dan bisa dibikin Permen. Kalau menurut saya gak terlalu perlu sih sampai saat ini," ujarnya di kantor Kementerian ESDM, Kamis (28/9/2017).
Jonan mengatakan Presiden Joko Widodo mendorong agar tidak terlalu banyak aturan yang diterbitkan. Oleh karena itu, setiap penerbitan peraturan harus benar-benar dikaji dari sisi kebutuhan saat itu.
Dalam peraturan Pemerintah No. 77/2014, pengolahan batu bara untuk peningkatan nilai tambah meliputi peningkatan mutu (upgrading), pembuatan briket (briquetting), pembuatan kokas (cokes making), liquefaction, gasification, dan coal slurry/coal water mixture. Namun, regulasi teknis lebih lanjut belum ada.
Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai tidak semua kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara menarik bagi penambang. Salah satunya adalah pencairan batu bara.
Direktur Eksekutif APBI Supriatna Suhala mengatakan pencairan batu bara tidak dibutuhkan dan tidak mungkin untuk diterapkan.
"Ngapain batu bara harus dicairkan segala? Ujung-ujungnya kan sama saja dibakar," katanya.