Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha meminta pemerintah untuk menyusun Undang-Undang Energi Baru Terbarukan sebagai acuan agar pemerintah tidak sering mengubah kebijakan soal energi hijau itu.
Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (Meti) Suryadharma mengatakan bahwa regulasi tersebut dapat memberi kepastian bagi investor energi ramah lingkungan. Menurutnya, Undang-undang lebih kuat dibandingkan aturan setingkat Permen.
"Undang-undang ini perlu agar pemerintah tidak merubah kebijakan. Karena investor masih berpendapat Indonesia sering merubah kebijakan," kata Surya, Selasa (26/9).
Perubahan kebijakan, menurit Surya, dapat menghambat invesyasi di sektor energi baru terbarukan. Saat ini, porsi energi terbarukan baru 1.000 megawatt (MW). Tahun 2025, porsi energi terbarukan harus mencapai 23% dari kapasitas terpasang 45 GW.
Tahun ini, Kementarian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan beberapa kebijakan soal harga energi terbarukan. Diantaranya Permen ESDM nomor 12/2017 yang diubah menjadi Permen 50/2017 tentang Pemanfataan energi Baru Terbarukan untuk Tenaga Listrik.
Sebelumnya, pemerintah mematok harga jual listrik maksimal 85% dari biaya pokok produksi (BPP) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat. Namun, dalam Permen 50/2017, hal ini diubah bisa dengan skema negosiasi.