Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PBNU: Program Reforma Agraria Lambat

PBNU meminta pemerintah mengakselerasi skema redistribusi lahan kepada petani sebagai solusi mengatasi ketimpangan ekonomi yang masih menganga.
Ilustrasi petani di Sigi, Sulawesi Tengah./Antara-Basri Marzuki
Ilustrasi petani di Sigi, Sulawesi Tengah./Antara-Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama meminta pemerintah mengakselerasi skema redistribusi lahan kepada petani sebagai solusi mengatasi ketimpangan ekonomi yang masih menganga.

Wakil Ketua Umum PBNU Maksum Machfoedz mengingatkan bahwa lahan merupakan alat ekonomi sebagai jaminan pemerataan. Sayangnya, semenjak UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) diundangkan pada 24 September 1960, redistribusi lahan sebagai skema reforma agraria belum tuntas terlaksana.

“Kemajuan reforma agraria sangat lambat. Kalau tidak punya lahan sebagai alat ekonomi, petani tidak bisa apa-apa,” katanya usai rapat dengar pendapat umum dengan Komisi V DPR di Jakarta pada Senin (25/9/2017).

Maksum mengamati reforma agraria yang dirilis pemerintah lebih cenderung mengarah pada sertifikasi lahan. Padahal, saat ini petani memerlukan lahan baru untuk menggarap usaha pertanian.

Untuk itu, Maksum mengatakan pemerintah harus lekas mencari tanah baru maupun petani yang berhak mendapatkannya. Saat ini, menurut dia, pemerintah lebih mendorong skema pemberian konsesi seperti dalam perhutanan sosial alih-alih mengalokasikan lahan sebagai hak milik petani.

“Perhutanan sosial seperti menggunakan lahan Perum Perhutani lumayan bagus, karena setidaknya ada tanah usaha. Tapi kenapa tidak dibagikan sekalian?” ujar Guru Besar Agroindustri Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Terkait petani, Maksum mengaku setuju dengan rencana relokasi para penggarap tanah dari Jawa ke luar Jawa. Pasalnya, tanah objek reforma agraria lebih banyak tersedia di luas Jawa, sedangkan petani miskin berhimpun di Jawa. Namun, Maksum mewanti-wanti bahwa transmigrasi tidak akan sukses jika tanpa penyuluhan informasi memadai.

“Biasanya diangkut begitu saja. Ternyata mereka tidak tahu tanah seperti apa, hamanya yang luar biasa, dan air pun tidak ada. Kalau tidak ada informasi, berat,” tutur Maksum.

Program reforma agraria menargetkan redistribusi lahan seluas 4,5 juta ha dan legalisasi tanah seluas 4,5 juta ha hingga 2019. Pada saat yang sama, pemerintah juga menyediakan areal perhutanan sosial seluas 12,7 juta ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper