Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Terbebani Pajak 79,17%

Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) terus mengharapkan pemerintah mengkaji peraturan perpajakan yang dibebankan karena dirasa masih memberatkan pengembang dan konsumen.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan gedung bertingkat di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/8)./JIBI-Dwi Prasetya
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan gedung bertingkat di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/8)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA— Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) terus mengharapkan pemerintah mengkaji peraturan perpajakan yang dibebankan karena dirasa masih memberatkan pengembang dan konsumen.

Wakil Ketua Umum Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Bidang Pembangunan Perumahan Sejahtera Tapak Conny Lolyta Rumondor mengatakan secara adil pemerintah tidak semestinya mengambil pajak dari perhitungan harga jual yang telah pengembang tetapkan, melainkan dari net profit.

Pasalnya modal pembelian tanah dan bangunan yang dikeluarkan cukup besar dari pengembang. Belum lagi pengembang juga masih harus mengalokasikan modal pembelian tanah dan bangunan tersendiri.

“Kalau dihitung-hitung minimal 79,17% pajak yang disetor pengembang kepada negara,”katanya Minggu (24/9).

Perhitungan itu diambil dari jumlah setoran pajak pengembang, harus ditambah kewajiban fasilitas umum dan fasilitas sosial. Di antaranya Pajak 12.5% dari omzet tidak termasuk PPnBM serta Fasum dan fasos sebesar 66.67% dari omzet dalam bentuk barang. Hal ini dengan asusmsi nilai fasum dan fasos nilai sama dengan harga jual dengan pembanding luas saleable. Jumlah itu belum termasuk Pajak PPh 21 (gaji), PPh 23 (supplier), PPh dividen serta kewajiban lainnya.

Selain itu, dia masih mengharapkan pemerintah melakukan peninjauan kembali dan mengusulkan agar setidaknya PPN yang dikenakan menjadi 1% untuk rumah komersial yang dihitung dari harga jual rumah supaya tidak memberatkan beban konsumen.

REI imbuh dia juga mengusulkan terkait BPHTB pemotongan angka Rp60 juta tiap transaksi menjadi 100 juta untuk rumah MBR. Menurutnya, semestinya juga ada klasifikasi potongan untuk rumah dengan harga jual di atas Rp500 juta atau transaksi tanah di atas dan di bawah Rp500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper