Bisnis.com, Jakarta--Ditjen Pajak akhirnya memiliki senjata baru untuk melakukan penegakan hukum atas wajib pajak (WP) yang tidak patuh ketika ketentuan UU Amnesti Pajak dilaksanakan yakni PP No. 37/2017 tentang Pengenaan PPh atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan.
PP yang baru terbit pada 6 September dan berlaku efektif 11 September 2017 ini diharapkan bisa menjadi amunisi bagi petugas pajak untuk mengejar setoran pajak yang sampai Agustus 2017 baru terealisasi 53% dari target APBNP 2017. Kendati demikian, pihak Ditjen Pajak menyatakan akan tetap berhati-hati dan tidak gegabah dalam mengimplementasikan PP ini.
Baca Juga
Berikut ringkasan poin penting dari PP tersebut: