Bisnis.com, JAKARTA-- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor melaporkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Ombudsman RI terkait kebijakan integrasi tol Jagorawi yang berdampak pada kenaikan tarif tol jarak dekat.
Direktur Eksekutif LBH Bogor Zentoni mengatakan, ratusan warga Bogor mengeluhkan kenaikan tarif yang cukup tinggi.
Dia mencontohkan sebelum adanya Surat Keputusan Menteri PUPR tentang Penetapan Taif dan Perubahan Sistem Transaksi Pembayaran Tol pada Jalan Tol Jagorawi, tarif yang berlaku untuk golongan I jarak terdekat adalah sebesar Rp1.000.
Namun setelah berlakunya kepmen tersebut, tarif jarak terdekat melonjak menjadi Rp6.500
"Ini tidak mengindahkan unsur keadilan. Kami lapor ke Ombudsman sebagai lembaga berwenang untuk meninjau ulang dan selanjutnya mencabut kebijakan ini," ujarnya, Jumat (22/09).
Dia menilai, Kementerian PUPR dalam menetapkan tarif tol Jagorawi memakai sistem pukul rata tanpa melihat jarak jauh-dekat dan berpotensi melanggar hak-hak konsumen, dalam hal ini pengguna tol jarak dekat.
Baca Juga
Selain itu, kenaikan tarif ini juga terjadi di luar jadwal kenaikan tarif tol reguler setiap 2 tahun sekali yang dilindungi Undang-Undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Di sisi lain, pihaknya juga menyayangkan sikap pemerintah yang melewatkan konsultansi publik sebelum menetapkan kebijakan tersebut. Padahal, masyarakatlah yang paling merasakan dampak perubahan tarif akibat integrasi tol.
"Kami menduga telah terjadi maladministrasi sehubungan dengan kebijakan tersebut karena tanpa mengindahkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Khususnya Pasal 4 ayat 7 mengenai hak konsumen untu kdiperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif," ujarnya.
Selanjutnya, dia menjelaskan Ombusman akan melakukan klarifikasi dengan pihak terkait. Bila terbukti adanya maladministrasi dalam proses pengambilan keputusan, maka kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang atau dibatalkan.
Namun bila tidak, Zentoni mengaku siap melakukan upaya hukum baik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri untuk melakukan gugatan class action.