Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Tol Jagorawi Membengkak, LBH Bogor Ngadu ke Ombudsman

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor melaporkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Ombudsman RI terkait kebijakan integrasi tol Jagorawi yang berdampak pada kenaikan tarif tol jarak dekat.
Tol Jagorawi
Tol Jagorawi

Bisnis.com, JAKARTA-- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor melaporkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Ombudsman RI terkait kebijakan integrasi tol Jagorawi yang berdampak pada kenaikan tarif tol jarak dekat.

Direktur Eksekutif LBH Bogor Zentoni mengatakan, ratusan warga Bogor mengeluhkan kenaikan tarif yang cukup tinggi.

Dia mencontohkan sebelum adanya Surat Keputusan Menteri PUPR tentang Penetapan Taif dan Perubahan Sistem Transaksi Pembayaran Tol pada Jalan Tol Jagorawi, tarif yang berlaku untuk golongan I jarak terdekat adalah sebesar Rp1.000.

Namun setelah berlakunya kepmen tersebut, tarif jarak terdekat melonjak menjadi Rp6.500

"Ini tidak mengindahkan unsur keadilan. Kami lapor ke Ombudsman sebagai lembaga berwenang untuk meninjau ulang dan selanjutnya mencabut kebijakan ini," ujarnya, Jumat (22/09).

Dia menilai, Kementerian PUPR dalam menetapkan tarif tol Jagorawi memakai sistem pukul rata tanpa melihat jarak jauh-dekat dan berpotensi melanggar hak-hak konsumen, dalam hal ini pengguna tol jarak dekat.

Selain itu, kenaikan tarif ini juga terjadi di luar jadwal kenaikan tarif tol reguler setiap 2 tahun sekali yang dilindungi Undang-Undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Di sisi lain, pihaknya juga menyayangkan sikap pemerintah yang melewatkan konsultansi publik sebelum menetapkan kebijakan tersebut. Padahal, masyarakatlah yang paling merasakan dampak perubahan tarif akibat integrasi tol.

"Kami menduga telah terjadi maladministrasi sehubungan dengan kebijakan tersebut karena tanpa mengindahkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Khususnya Pasal 4 ayat 7 mengenai hak konsumen untu kdiperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif," ujarnya.

Selanjutnya, dia menjelaskan Ombusman akan melakukan klarifikasi dengan pihak terkait. Bila terbukti adanya maladministrasi dalam proses pengambilan keputusan, maka kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang atau dibatalkan.

Namun bila tidak, Zentoni mengaku siap melakukan upaya hukum baik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri untuk melakukan gugatan class action.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Deandra Syarizka
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper